EKa Mardia Tegaskan Pembagian Rastra di Kab OKi Harus Sesuai Pedoman.
KAYUAGUNG, LiputanSumSel.Com—Pembagian beras sejaterah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menimbulkan polemik, pasalnya informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekarang ini tentang Kartu Penerima Manfaat (KPM) sebagai acuan penerima beras sejaterah dari Pemerintah, terdapat banyak ketidak wajaran dalam penerima manfaat beras sejaterah (Rasta) tersebut.
Hasil pantauan belum lama ini, dibebèrapa desa dalam Kecamatan Pedamaran Kab OKI, yang lagi mengadakan pembagian Rasta tersebut, menjadi kisru sehingga membuat perangkat desa jadi serba salah. Hal ini akibat ada beberapa desa membagikan Rasta kepada keluarga yang berhak menerima bedasarkan data yang di tentukan oleh desa bahkan rumah penerima Rasta di tempel stiker berhak mendapat beras tersebut.
Namun sebaliknya ada juga desa yang tidak melakukan penempelan KPM dirumah warga yang mempunyai hak Rasta, tapi perangkat desa tetap melakukan pembagian, sehingga ada asumsi para penerima bukan orang yang seharusnya mendapatkan Rasta.
Berdasar data tahun 2018 untuk KPM Kab OKI dari Pemerintah melalui Kabag Ekonomi ketika di temui Arman menerangkan. jumlah kartu penerima manfaat KPM se-Kab OKI 56175 dengan jumlah kilogram 561750 Kg, satu keluarga KPM mendapat 10Kg/perbulan.
Untuk kecamatan pedamaran tahun 2018 jumlah KPM 4256 dengan jumlah kilogram 42560 Kg.
Desa Pedamaran 1 KPM 304 jumlah beras 3040 kg
Desa Pedamaran 2 KPM 290 jumah beras 2900 kg.
Desa Pedamaran 3 KPM 113 jumlah beras 1130 kg.
Desa Pedamaran 4 KPM 166 jumlah beras 1660 kg.
Desa Pedamaran 5 KPM 357 jumlah beras 3570 kg.
Desa Pedamaran 6 KPM 697 jumah beras 6970 kg.
Desa Menang Raya KPM 649 jumlah beras 6490 kg.
Desa Srinanti KPM 434 jumlah beras 4340 kg
Desa Suka Damai KPM 418 jumlah beras 4180 kg.
Desa Suka Raja KPM 237 jumlah beras 2370 kg
Desa Suka Pulih KPM 246 jumlah beras 2460 kg.
Desa Cinta Jaya KPM 191 jumlah beras 1910 kg
Brunai Timur KPM 64 jumlah beras 640 kg
Leboh Rarak KPM 120 jumlah beras 1200 kg.
“Sementara data untuk tahun 2019 Pendataan sudah dilakukan oleh Dinas Sosial”, ucap Arman .
Berdasarkan Keterangan dari Dinas Sosial melalui Kabid Penangan Fakir Miskin Eka Mardia ST,MM. Pendataan di tahun 2019 ini memang sudah dilalukan Dinas Sosial dengan jumlah PKM atau bedasarkan BDT masih memakai data tahun 2018 yaitu 56175 KPM jumlah kilogram 561750 Kg,
“Tahun 2019 masih menggunakan data tahun 2018” ujarnya
Ketika ditanya pembagian Rasta yang di lakukan oleh desa banyak mengundang kecemburuan sosial, menurut Eka Mardia pembagian Rasta harus sesuai dengan pedoman yang di tetapkan oleh pemerintah jadi Rasta Tidak boleh di bagi rata.
“Sekarang ini Dinsos sedang perbaikan data, karena data masyarakat miskin harus masuk data BDT, dan Dinsos akan melakukan perbaikan kedesa, jangan sampai ada masyarakat miskin yang tidak terdata sementara ada juga yang hidup nya layak tapi mendapat Rasta, maka kami akan perbaiki”. Tegasnya
Untuk Nama keluarga penerima Rasta ada di kecamatan masing masing. Eka menambahkan bagi masyarakat yang belum terdata harus melaporkan kedesa dan Dinsos, karena kita akan melakukan verifikasi dan falidasi data. “jadi sekarang kita sedang melakukan perbaikan”. Katanya mengakhiri .(PD)
Tidak ada komentar
Posting Komentar