Dugaan Penipuan Uang, Kades Pinang Nibung Dilaporkan


InderalayaLiputansumsel. Com--Kepala Desa (Kades) Pinang Nibung Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir dilaporkan ke Polisi oleh Abdul Rozaq Rusdy, warga Jalan Lintas Timur Dusun I Rt 02 No40 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.


Dalam laporannya dengan LP No Pol:LP/15-B/IV/2019/ SUMSEL/RES-OI/SEK-TGR tertanggal 26 April, korban menuding terlapor Asnawi Kades, Pinang Nibung, diduga melakukan penipuan terhadap dirinya, pada Jumat, 26 April 2019 sekitar pukul 07.30 WIB.

Kronologis kejadian pada saat itu Asnawi datang kerumah korban pada Rabu, 12 September 2018, dan meminjam uang sebesar Rp20 juta, Asnawi berjanji akan mengembalikan pada 15 Desember 2018. Namun karena hingga saat ini belum dikembalikan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri membenarkan laporan Abdul Rozak Rusdy tersebut. “Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pelapor maupun dari terlapor. Memang sedikit lambat, karena anggota kita banyak bertugas mengamankan Pilkada. Yang pasti, ini akan kita tindak lanjuti,” ujar Kapolsek dihubungi media ini.

Kades Pinang Nibung, Asnawi saat dihubungi juga mengakui masalah ini. Menurutnya, hal ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. “Sudah selesai ini, kita akan damai,” singkatnya dihubungi via ponselnya.

Sementara itu, Abdul Rozak Rusdy saat dikonfirmasi mengaku, bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian. “Tidak ada itikat baik dari Kades itu, jadi biarlah proses hukum berjalan,”ujarnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.