Diduga Oknum Kades Ini Terciduk Jual Shabu
Muara Enim,Liputansumsel.com--Berkat kinerja pihak Polres Muara Enim divisi Satres Narkoba berhasil menangkap di duga oknum kepala desa muara meo kecamatan tanjung agung Kabupaten Muara Enim bernama Fajasa Abdi Bin Syarifudin (37). Oknum kades ini di amankan saat melakukan transaksi narkoba di rumahnya dusun 1 desa muara meo,Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 15:30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono di dampingi Kasatres Narkoba AKP Putu Suryawan melalui Humasnya Yarmi membenarkan penangkapan oknum kades tersebut.
Dipaparkan Yarmi, penangkapan tersebut berawal adanya informasi yang di terima dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukannya transaksi narkoba. Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi tersebut.
Personil Satres Narkoba tidak mau kecolongan. Saat pelaku berada di depan rumahnya petugas langsung menghampiri dan mengamankannya. Saat di lakukan pemeriksaan rongga badan dan rumahnya di temukan barang bukti 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 8,51 gram dan 1 (satu) sekop dari pipet plastik.
Berikut di amankan 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras panjang, 1 (satu) butir amunisi aktif, 1 (satu) unit mobil merk Honda Civic warna hitam Nopol BG 1670,"jelas Yarmi.
"Kasus ini sudah di konferensi pers pada hari senin, (20/5/2019) pukul 09:30 WIB di depan ruang Satres Narkoba Polres Muara Enim yang di pimpin oleh Wakapolres Muara Enim Kompol Ari Sudrajat, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Suryawan beserta anggota Satres Narkoba lainnya",imbuhnya.
Selanjutnya pelaku akan di proses hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatannya,"tutup Yarmi.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono di dampingi Kasatres Narkoba AKP Putu Suryawan melalui Humasnya Yarmi membenarkan penangkapan oknum kades tersebut.
Dipaparkan Yarmi, penangkapan tersebut berawal adanya informasi yang di terima dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukannya transaksi narkoba. Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi tersebut.
Personil Satres Narkoba tidak mau kecolongan. Saat pelaku berada di depan rumahnya petugas langsung menghampiri dan mengamankannya. Saat di lakukan pemeriksaan rongga badan dan rumahnya di temukan barang bukti 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 8,51 gram dan 1 (satu) sekop dari pipet plastik.
Berikut di amankan 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras panjang, 1 (satu) butir amunisi aktif, 1 (satu) unit mobil merk Honda Civic warna hitam Nopol BG 1670,"jelas Yarmi.
"Kasus ini sudah di konferensi pers pada hari senin, (20/5/2019) pukul 09:30 WIB di depan ruang Satres Narkoba Polres Muara Enim yang di pimpin oleh Wakapolres Muara Enim Kompol Ari Sudrajat, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Suryawan beserta anggota Satres Narkoba lainnya",imbuhnya.
Selanjutnya pelaku akan di proses hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatannya,"tutup Yarmi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar