Bawaslu Terima Pengaduan Caleg PAN, terkait Dugaan Pengalihan Suara Dalam Internal Partai


OKI --LiputanSumSel.Com – Dugaan kecurangan indikasi pidana pemilu kembali dilaporkan now Bawaslu Kabupaten OKI. Kali ini korbannya Sang Dewi Rusmin, Caleg Dapil 3, nomor urut 4 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sang Dewi didampingi Budiman caleg Dapil 3 PAN juga serta rombongan ke Bawaslu OKI. “Yang kami laporkan ini adalah PPK dan seluruh PPS di Kecamatan Tulung Selapan”kata Budiman, Selasa (07/05/2019)

Modus kecurangan yang dilakukan oleh PPK dan PPS adalah pengalihan perolehan suara dari caleg nomor 4, Sang Dewi ke caleg nomor urut 1 Alvian.” Masih internal partai.”katanya.

Berdasarkan perolehan suara rekap C1 Sang Dewi mendapatkan 858 suara. Namun saat di PPK dari data DA1 angka tersebut berubah menjadi 130 suara. ” Ini tidak sinkron.”ujarnya.

Sang Dewi Rusmin, caleg nomor urut 4 yang dicurangi, menegaskan pihaknya telah memegang C1 hasil perolehan suaranya. Yang mencapai 858. Namun suara tersebut tidak sinkron saat perhitungan suara ditingkat PPK.
Dia mencontohkan perolehan suaranya di Desa Lebung Gajah sebanyak 339 suara. Angka tersebut berubah menjadi nol saat perhitungan di PPK.” Ini baru contoh disatu desa, belum desa lainnya.”ujarnya. “Jadi istilahnya suara ini jungkar balik.”

Lanjut dia, hal ini tidak bisa didiamkan kerena menyangkut. “Kalau saya biarkan artinya saya mengingkari pelaksanaan pemilu yang jujur.”ungkapnya.

Dalam hal ini Sang Dewi tak lagi berpikir akan mendapatkan kursi atau tidak.”Saya disini ingin mengawal pelaksanaan pemilu yang bersih bebas dari kecurangan.”terangnya.

Budiman berharap kepada Bawaslu OKI untuk menindaklanjuti laporan ini. Agar kedepannya menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu yang melakukan indikasi kecurangan merujuk pada tindak pidana.

Ketua Bawaslu OKI, Ihsan Hamidi, telah menerima laporan tersebut, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan itu. Setelah selesai memperivikasi berkas pengaduan.

Informasi ditambahkan oleh anggota Barisan Muda PAN organisasi sayap PAN. Menyebutkan kecurangan tersebut diduga untuk menyingkirikan Budiman yang diketahui suarannya telah mencapai 4000 an.” Dapil 3 PAN dapat satu kursi. Suara Budiman mencapai 4000an. Nah dengan modus inilah mengambil suara dari calon lain dipindahkan ke salah satu calon agar calon tersebut bisa mendapatkan suara terbanyak.”jelasnya.(PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.