WARGA KECEWA TIDAK BISA MENCOBLOS
MUBA,liputansumsel.COM - Dihari Pemilihan Pilres dan Pileg 2019 hari dimana Masyarakat Seluruh Nusantara berhak menggunakan Hak pilihnya sebagai Warga Negara,mengharapkan pemimpin yang cerdas,amanah,dan mampu mebawah perubahan yang diidamkan.
Namun tidak bagi Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang harus menelan pil pahit berharap bisa mencoblos wakil rakyatnya namun apadaya mereka tidak bisa mencoblos dengan alasan yang hanya berbeda Nomor RW pada KK bernomor 06 yang diduga salah dalam pencetakan KK di Dinas Dukcapil sehingga KPPS tidak dapat memberikan hak pilihnya.Sementara RW yang sebenarnya adalah RW05.
Sama yang dirasakan oleh salah satu warga Kelurahan balai agung Kecamatan Sekayu RT.014/ RW.005 yang bernama maryunika ia menjelaskan ,"saya kecewa dengan tidak berhak nya saya untuk mendapat kewajiban saya sebagai Warga Negara Indonesaia ,memang ketika periode sebelumya tidak pernah menggunakan hak pilih ,"jelas maryunika kepada MAPPILU .
Sementara itu hal yang sama di alami Yunar ,ia bersama 2 anaknya yang datang ke TPS 05 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu ia Kecewa karena ia tak bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih Wakil Rakyat yang ingin ia pilih .
Ia menjelaskan,"saya ini Warga Negara Indonesia jadi saya berhak untuk menggunakan Hak saya untuk memilih ,kenapa hanya karena berbeda nomor RW yang salah kok saya harus merelakan hak saya tidak bisa digunakan ,katanya jika tidak terdaftar di DPT ,saya bisa pakai E-KTP nah ketika E-KTP pun masih tidak bisa,"jelas Yunar Kepada MAPPILU .
Lanjutnya ,"saya berharap KPU Muba bersama pihak terkait agar bisa lebih tegas dalam menghimpun data pemilih agar tidak ada hal seperti ini ,"jelasnya.
Terpantau oleh MAPPILU Kabupaten Musi Banyuasin ,disetiap TPS yang ada di Kecamatan Sekayu banyak yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan hal yang sama karena berbeda Alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga.(agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar