Bongkar Rumah Warga, Salman Bonyok Dimasa
Indralaya.lipitansumsel.com--Seorang buruh bernama Salman (38) dihajar warga yang memergoki aksinya melakukan pencurian di rumah Parulian Sidabalok (41), yang merupakan warga Dusun III Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Nyawa Salman berhasil diselamatkan oleh aparat Kepolisian Indralaya yang di-back-up tim Opsnal Sat Reskrim Polres OI.
Dengan wajah yang dipenuhi luka lebam sembari meringis kesakitan, Saiman bersama barang bukti hasil pencurian diamankan ke Polsek Indralaya, sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri dari kepungan massa.
Peristiwa pencurian yang dialami korban pada Kamis (4/4) pukul 04.00, dini hari itu, korban bersama keluarganya sedang tertidur pulas namun ada tetangga korban yang membangunkan.
Tetangganya memberitahukan bahwa ada pencuri, mendapatkan informasi seketika korban langsung bangun dari tidur dan melihat sejumlah barang-barang di dalam garasinya berupa tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sudah tidak ada lagi, sedangkan, pintu mobil sudah dalam keadaan terbuka kemudian di lihat ternyata audio mobil sudah raib.
Sejumlah warga yang melihat aksi pencurian tersebut, langsung mengejar dan mengepung kedua pelaku, Saiman yang diketahui warga Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten OI ini, berhasil ditangkap warga.
Seketika ia menjadi bulan-bulanan massa hingga menyebabkan hampir seluruh bagian wajah mengalami luka lebam akibat pukulan, sementara, rekan tersangka yang belum diketahui identitasnya berhasil kabur.
Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Indralaya yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Bambang Julianto SH didampingi Kanit Res IPDA Supriadi Garna SH di-back-up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OI langsung meluncur ke-TKP dan mengamankan tersangka.
"Tersangka bersama barang bukti berhasil kita amankan usai menjadi bulan-bulanan massa," terang Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto, Jumat (5/4).
Menurut Kapolsek, barang bukti hasil pencurian yang diamankan dari tangan tersangka yakni berupa dua tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, satu tape mobil, selain itu Juga diamankan sejumlah peralatan berupa tang, kunci, yang digunakan untuk mencongkel tape mobil. Dengan total kerugian mencapai Rp 2.5 juta lebih.
Dihadapan penyidik ayah tiga anak ini, mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berhasil lolos, Ia terpaksa melakukan aksi pencurian dengan alasan pekerjaan sebagai buruh bangunan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto SH menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar