Pemkab Banyuasin Bekali PPK



Pangkalan Balai,liputansumsel.com - Dalam rangka membekali PPK dan pejabat Penatausahaan Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan barang dan jasa. Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengadakan kegiatan Implementasi Mengenai Tupoksi PPK dan Penatausahaan Keuangan tahun 2019. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Drs HM Yusuf MSi. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh lebih dari 120 peserta yang uang terdiri dari berbagai stakeholder pemerintah Kabupaten Banyuasin dipusatkan di Auditorium Pemkab Banyuasin. Dalam kegiatan ini peserta Bimtek diberikan tiga materi yang berbeda.

Materi yang disampaikan yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang penyelenggaraan barang dan jasa pemerintah, disampaikan oleh LKPP Jakarta Ernawati. Kemudian materi kedua tentang instruksi presiden RI mengenai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang disampaikan Kanit Tipikor Iptu Husen Ahmad SH. Serta materi ketiga tentang TP4D yang disampaikan Kajari Banyuasin LA Kamis.


Panitia Pelaksana, Kosaruddin dalam sambutannya Berharap kedepan, dengan adanya pelatihan ini, dalam pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan Undang-undang.

"Mudah-mudahan dapat memberikan batasan langkah kerja bagi PPK dan pejabat Penatausahaan keuangan dapat melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga ke depan, dalam menjalankan tugasnya dapat dalam koridor yang sebenarnya," katanya Selasa (12/3).


Hal senada disampaikan oleh, Pj Sekda Banyuasin, Drs HM Yusuf MSi dirinya mengimbau agar para peserta bisa mengikuti kegiatan tersebut dengan baik mengingat pentingnya pembahasan yang disampaikan oleh para pemateri.

"Harapan kami kedepan agar PPK dan Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan. Dan dia juga mengingatkan agar tidak melakukan mark up," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.