Diduga Ayah Memperkosa Anak Kandung
Muara Enim,Liputansumsel.com--Polisi resort (Polres) Muara Enim Melalui Sektor Tanah Abang Kabupaten Pali meringkus seorang pria yang di duga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada hari Sabtu sekitar pukul 20.00 wib (23/03)
Tersangka pelaku bernama Siswawanto bin Sahdan (41), seorang petani yang beralamat di Desa lunas jaya. Pria bejat separuh baya tersebut telah tega memperkosa anak kandung nya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
Korbannya adalah seorang gadis belia sebut saja inisial ( R.R ), gadis yang baru berumur 15 Thn dan masih berstatus Pelajar yang beralamat di Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali harus kehilangan kehormatan di tangan ayahnya sendiri.
Kronologis terbongkar nya aib tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Desa Harapan Jaya Kec. Tanah Abang Kab. Pali, karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatannya ayahnya akhirnya korban datang ke rumah kerabatnya Desi (32) dan menceritakan apa yang telah di lakukan ayah kandungnya yang bernama Suswanto.
Berdasarkan pengakuan Korban (RR) menceritakan bahwasannya dirinya telah mengalami pemerkosaan yang di lakukan oleh ayah kandungnya sendiri. kejadian tersebut telah terjadi 2(dua) kali yaitu terjadi di dalam kamar korban rumah korban yang berada di desa Lunas Jaya Kec.Tanah Abang Kab. Pali
Menurut pengakuan (R-R) Kejadian pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi saat korban masih duduk di kelas 1(satu) SMP dan yang kedua kalinya di dalam kamar mandi pada saat korban sudah duduk di kelas 2 (dua) SMP.
Setelah mendengar cerita dari korban Desi (32) ibu rumah tangga yang juga kerabat korban segera mengantarkan dan mendampingi korban untuk melaporkan tersangka ke Polsek Tanah Abang pada Sabtu (23/03)
Kapolres Muara Enim AKBP.Afner Juwono.Sik. melalaui Kapolsek tanah Abang Dasar AKP.Sofyan Ardeni.SH segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap tersangka, dan Pada hari itu juga Sabtu 23 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 wib tersangka di bekuk oleh aparat ketika tersangka sedang mengantri untuk Pijat/Urut di desa Lunas Jaya Kec. Tanah Abang Kab. Pali
"Saat di lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Polsek Tanah Abang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut"
"Tersangka telah melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 (Tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur),"ujar Kapolsek.
Polisi juga masih memintai keterangan saksi saksi untuk melengkapi penyelidikan diantaranya
-1. Inisial "K" , (18), Perempuan, Desa Dangku Kec.Tanah Abang Kab.Pali
-2. D.K ,(14), Perempuan,Pelajar, Desa Lunas Jaya Kec. Tanah Abang Kab. Pali
"Hingga Saat ini penyelidikan masih berlanjut,kita masih mengintrogasi tersangka, mungkin saja masih ada korban yang lainnya," ujar Kapolsek.
Tidak ada komentar
Posting Komentar