Yudha Lupa Ngembalikan Motor Ditangkap Polisi
PRABUMULIH, liputansumsel. Com-- Yudha Pratama Ramadhoni (24), warga jalan Kerinci RT. 03 RW. 01 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur, Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 22.35 WIB.
Yudha terpaksa diamankan lantaran terlibat tindak pidana penggelapan dengan melarikan motor milik Asril (57) warga jalan Kapten Duhak Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Informasi yang dihimpun, Kejadian kasus penggelapan itu berawal Yudha meminjam motor korban dengan alasan untuk menemui temannya. Tanpa ada rasa curiga korbanpun meminjamkan motornya.
Namun setelah ditunggu lama, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Merasa curiga korbanpun mencoba menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban. Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur dengan laporan Polisi nomor : LP/B-45/II/2019 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Senin,11 Febuari 2019.
Dalam sepekan setelah melakukan proses penyelidikkan. Polisi akhirnya berhasil meringkus Yudha saat tengah berada di kediaman temanya di kawasan Kelurahan mangga besar, Kamis malam (22/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari intrograsi awal kepada pelaku, Petugas mengetahui dua tersangka lain yang diduga turut terlibat tindak pidana tersebut. Mereka yakni RD (22) warga Prabumulih dan DL (35) warga kabupaten PALI. Pelaku juga mengaku menyimpan barang bukti kejahatan di di Desa Pengabuan PALI.
Dari keterangan itu, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur Pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Eem Supriyatna langsung menuju ketempat yang di katakan pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda beat warna hitam tahun 2016 degan Nopol BG 3353 CT.
Selanjutnya, bersama barang bukti, pelaku digiring kembali ke Mapolsek Prabumulih Timur. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku atas nama Yudha Pratama Ramadhoni berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan. Untuk pelaku yang tertangkap masih kita lakukan proses penyidikkan lanjutan. Sementara ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang diduga terlibat kasuas ini," Tandasnya. (Ard/Bio)
Yudha terpaksa diamankan lantaran terlibat tindak pidana penggelapan dengan melarikan motor milik Asril (57) warga jalan Kapten Duhak Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Informasi yang dihimpun, Kejadian kasus penggelapan itu berawal Yudha meminjam motor korban dengan alasan untuk menemui temannya. Tanpa ada rasa curiga korbanpun meminjamkan motornya.
Namun setelah ditunggu lama, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Merasa curiga korbanpun mencoba menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban. Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur dengan laporan Polisi nomor : LP/B-45/II/2019 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Senin,11 Febuari 2019.
Dalam sepekan setelah melakukan proses penyelidikkan. Polisi akhirnya berhasil meringkus Yudha saat tengah berada di kediaman temanya di kawasan Kelurahan mangga besar, Kamis malam (22/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari intrograsi awal kepada pelaku, Petugas mengetahui dua tersangka lain yang diduga turut terlibat tindak pidana tersebut. Mereka yakni RD (22) warga Prabumulih dan DL (35) warga kabupaten PALI. Pelaku juga mengaku menyimpan barang bukti kejahatan di di Desa Pengabuan PALI.
Dari keterangan itu, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur Pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Eem Supriyatna langsung menuju ketempat yang di katakan pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda beat warna hitam tahun 2016 degan Nopol BG 3353 CT.
Selanjutnya, bersama barang bukti, pelaku digiring kembali ke Mapolsek Prabumulih Timur. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku atas nama Yudha Pratama Ramadhoni berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan. Untuk pelaku yang tertangkap masih kita lakukan proses penyidikkan lanjutan. Sementara ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang diduga terlibat kasuas ini," Tandasnya. (Ard/Bio)
Tidak ada komentar
Posting Komentar