Usai Menghabisi Nyawa Herman, Polisi Butuh Satu Hari Tangkap Andi
Muba,liputansumsel.com,Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Muba dan Polsek Babat Toman berhasil menangkap Andi Lala (35) warga Desa Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan, Rabu (6/2/2019) pukul 11.00 wib.
Dalam waktu satu hari Andi diringkus saat berada dipersembunyiannya. Tepatnya di wilayah perkebunan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) usai menghabisi nyawa Herman (40) warga Desa Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan.
"Yang mana setelah kita mendapat laporan penemuan mayat. Selanjutnya langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan lainnya, " ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kabag Ops Kompol Erwin S Manik, didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Rabu (6/2/2019).
Masih lanjutnya,pada saat dilakukan penangkapan. Pelaku mencoba melarikan diri, namun oleh petugas diambil tindakan tegas dan terukur. Dengan cara melepaskan tembakan yang mengenai kaki kanan pelaku."Andi melakukan pembunuhan seorang diri, "katanya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan. Motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal. Karena bertengkar mulut saat korban tidak memberikan sejumlah uang. Yang diminta oleh pelaku ketika melintas dijalan sekitar Jeramba 10 Karang Ringin.
"Setelah membunuh, tersangka mengambil uang korban sebesar Rp 250 ribu, 2 unit handphone. Sedangkan motor korban disembunyikan pelaku disemak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian, "ujarnya.
Tidak hanya pelaku. Namun barang bukti yang diamankan berupa satu potongan kayu yang ada bercak darah, pakaian korban, satu unit sepeda motor, satu buah tas coklat milik korban, satu pasang sepatu, saru pasang sandal, satu buah senter. Sedangkan untuk handphone dan uang milik korban masih dalam pencarian.
"Untuk pelaku akan kita jerat Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan Ayat (3) KUHP, "ujarnya.
Dalam keterangan pelaku Andi Lala. Ia mengenal korban lantaran bertempat tinggal di desa yang sama. Namun, tidak terlalu akrab karena jarang bertegur sapa dalam sehari-hari.
"Ya Saya kenal, tapi tidak begitu akrab, "katanya.
Lanjut Andi, pembunuhan berawal ketika dirinya berjumpa korban dilokasi kejadian. Saat itu, korban melintas dijalan yang sebelumnya telah diperbaiki oleh tersangka. Dalam pertemuan itulah, tersangka menghentikan laju kendaraan korban dan meminta sejumlah uang.
"Aku minta duet, tapi idak dikasih. Dia maki-maki aku dan hendak memukul. Jadi saya kesal lihatnya,"katanya.
Oleh Karena kesal itulah, sambung Andi, dirinya langsung mengambil sebilah kayu dan memukul kepala korban berulang-ulang kali. Saat dipukul, korban dalam posisi duduk di atas kendaraan sepeda motor.
"Ada kayu disana, aku ambil langsung aku pukul kebagian kepala sebayak lima kali. Saya tidak tahu kalau korban meninggal, karena saat saya tinggalkan masih bernapas, "ujarnya.(Agung).
Dalam waktu satu hari Andi diringkus saat berada dipersembunyiannya. Tepatnya di wilayah perkebunan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) usai menghabisi nyawa Herman (40) warga Desa Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan.
"Yang mana setelah kita mendapat laporan penemuan mayat. Selanjutnya langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan lainnya, " ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kabag Ops Kompol Erwin S Manik, didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Rabu (6/2/2019).
Masih lanjutnya,pada saat dilakukan penangkapan. Pelaku mencoba melarikan diri, namun oleh petugas diambil tindakan tegas dan terukur. Dengan cara melepaskan tembakan yang mengenai kaki kanan pelaku."Andi melakukan pembunuhan seorang diri, "katanya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan. Motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal. Karena bertengkar mulut saat korban tidak memberikan sejumlah uang. Yang diminta oleh pelaku ketika melintas dijalan sekitar Jeramba 10 Karang Ringin.
"Setelah membunuh, tersangka mengambil uang korban sebesar Rp 250 ribu, 2 unit handphone. Sedangkan motor korban disembunyikan pelaku disemak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian, "ujarnya.
Tidak hanya pelaku. Namun barang bukti yang diamankan berupa satu potongan kayu yang ada bercak darah, pakaian korban, satu unit sepeda motor, satu buah tas coklat milik korban, satu pasang sepatu, saru pasang sandal, satu buah senter. Sedangkan untuk handphone dan uang milik korban masih dalam pencarian.
"Untuk pelaku akan kita jerat Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan Ayat (3) KUHP, "ujarnya.
Dalam keterangan pelaku Andi Lala. Ia mengenal korban lantaran bertempat tinggal di desa yang sama. Namun, tidak terlalu akrab karena jarang bertegur sapa dalam sehari-hari.
"Ya Saya kenal, tapi tidak begitu akrab, "katanya.
Lanjut Andi, pembunuhan berawal ketika dirinya berjumpa korban dilokasi kejadian. Saat itu, korban melintas dijalan yang sebelumnya telah diperbaiki oleh tersangka. Dalam pertemuan itulah, tersangka menghentikan laju kendaraan korban dan meminta sejumlah uang.
"Aku minta duet, tapi idak dikasih. Dia maki-maki aku dan hendak memukul. Jadi saya kesal lihatnya,"katanya.
Oleh Karena kesal itulah, sambung Andi, dirinya langsung mengambil sebilah kayu dan memukul kepala korban berulang-ulang kali. Saat dipukul, korban dalam posisi duduk di atas kendaraan sepeda motor.
"Ada kayu disana, aku ambil langsung aku pukul kebagian kepala sebayak lima kali. Saya tidak tahu kalau korban meninggal, karena saat saya tinggalkan masih bernapas, "ujarnya.(Agung).
Tidak ada komentar
Posting Komentar