POLSEK SANDES AMANKAN SANDRA
Muba. liputansumsel. Com---oleh gara gara Satu bilah parang dengan panjang sekitar 70 cm membawa Sandra (41) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin, Selasa (5/2/2019) Malam.
kronologisnya,bermula Sandra mengancam dengan kekerasan menggunakan parang panjang di depan rumahnya di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, terhadap korban Arudin (41).
Dari informasi yang di dapat, di antara keduanya pernah terjadi kesalah pahaman. Sempat terjadi cekcok mulut sehingga timbul dendam pada diri pelaku yang mengakibatkan pada Minggu (13/1/19) malam, saat korban bersama dengan istrinya akan pulang ke rumahnya di Simpang Desa Keban 1 dengan menggunakan mobil.
Saat di depan rumah tersangka, sepasang suami istri ini diberhentikan tersangka dan langsung memaki korban sambil memegang sebilah parang dengan nada mengancam korban.
Pada Saat korban akan keluar dari mobilnya untuk menyelesaikan masalah, tersangka langsung membacok ke arah korban dan dengan spontan korban langsung masuk ke dalam mobil.
Namun,kaca depan mobil sebelah kanan milik korban pecah. Merasa nyawa terancam, dengan sigap korban langsung melajukan mobilnya menjauhi tersangka dan langsung menuju Mapolsek guna melaporkan kejadian tersebut.
Personil yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan untuk Olah TKP serta menyelidiki keberadaan tersangka.
Tersangka melarikan diri satu bulan dari kejaran Polisi, akhirnya Selasa malam, anggota Polsek Sanga Desa Ipda Lekat Haryanto, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penggerebekan.
Saat mengamankan Tersangka tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti sebilah parang di rumah tersangka. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa guna dilakukan penyidikan.
"Kapolres musi banyuasin,AKBP ANDES PURWANTI,SE,MM,melalui kapolsek sanga desa,IPTU,BENI OKIMU,SH,,mengatakan"Ya memang Benar tersangka ini sudah satu bulan menghindar dari kejaran Polisi dan saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Terhadap tersangka, kita akan kenakan pasal 335 Ayat (1) KUHP," ujarnya,dikonfirmasi awak media.(agung).
Tidak ada komentar
Posting Komentar