Takut Ditusuk Rela Motor Di Embat
PRABUMULIH, lipitansumsel. Com--- Karena takut Ditusuk pakai pisau, Aditya Pratama (20) warga jalan tower Gang Masjid Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, merelakan sepeda motornya diembat oleh tiga orang pelaku yang mengejarnya.
Aksi percobaan pengeroyokkan ini merupakan buntut perselisihan antara korban dan pelaku. Kuat dugaan, Faktor dendam yang menjadi pemicu penyerangan tersebut. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 3 orang tersangka yakni, Reza Aprianto (18), AS 22 Tahun (DPO) dan RK 25 tahun (DPO).
Informasi yang dihimpun, berawal saat korban nongkrong di seputaran jalan jenderal sudirman, tepatnya di depan ruko seberang kantor BLK Kelurahan Gunung ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Tanpa ia sadari, tiba tiba datang tiga orang pemuda dengan membawa pisau dan kayu menghampirinya.
Karena ketakutan, korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya dengan kondisi masih terpasang kunci kontak. Malangnya, saat ia kembali motor miliknya telah raib.
Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, Korban kemudian melapor ke Mapolsek Prabumulih Timur dengan Laporan Polisi No : Lp/B-53/II/2019 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Minggu,17 Febuari 2019.
Dari keterangan korban, Petugas mengetahui indentitas ketiga tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, Didapatlah keberadaan salah satu tersangka yakni Reza Aprianto (18) warga jalan Alipatan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Selanjutnya, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Res AIPTU Eem Supriyatna berhasil mengamankan tersangka di kediamannya, Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 22.10 WIB. Kemudian tersangka di giring ke Polsek Prabumulih timur guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Timur AKP Alhadi Ajansyah SH, Membenarkan penangkapan Reza Aprianto (18) atas kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
"Benar tersangka atas nama Reza Aprianto berhasil kita amankan, Dari penagkapan itu kita menemukan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio soul warna merah hitam tahun 2012 yang telah dilaporkan hilang oleh korban. Sementara untuk pelaku lain yang berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas," Ujar Alhadi Ajansyah. (Ard/Bio)
Aksi percobaan pengeroyokkan ini merupakan buntut perselisihan antara korban dan pelaku. Kuat dugaan, Faktor dendam yang menjadi pemicu penyerangan tersebut. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 3 orang tersangka yakni, Reza Aprianto (18), AS 22 Tahun (DPO) dan RK 25 tahun (DPO).
Informasi yang dihimpun, berawal saat korban nongkrong di seputaran jalan jenderal sudirman, tepatnya di depan ruko seberang kantor BLK Kelurahan Gunung ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Tanpa ia sadari, tiba tiba datang tiga orang pemuda dengan membawa pisau dan kayu menghampirinya.
Karena ketakutan, korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya dengan kondisi masih terpasang kunci kontak. Malangnya, saat ia kembali motor miliknya telah raib.
Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, Korban kemudian melapor ke Mapolsek Prabumulih Timur dengan Laporan Polisi No : Lp/B-53/II/2019 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Minggu,17 Febuari 2019.
Dari keterangan korban, Petugas mengetahui indentitas ketiga tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, Didapatlah keberadaan salah satu tersangka yakni Reza Aprianto (18) warga jalan Alipatan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Selanjutnya, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Res AIPTU Eem Supriyatna berhasil mengamankan tersangka di kediamannya, Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 22.10 WIB. Kemudian tersangka di giring ke Polsek Prabumulih timur guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Timur AKP Alhadi Ajansyah SH, Membenarkan penangkapan Reza Aprianto (18) atas kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
"Benar tersangka atas nama Reza Aprianto berhasil kita amankan, Dari penagkapan itu kita menemukan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio soul warna merah hitam tahun 2012 yang telah dilaporkan hilang oleh korban. Sementara untuk pelaku lain yang berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas," Ujar Alhadi Ajansyah. (Ard/Bio)
Tidak ada komentar
Posting Komentar