Bambang Irawan Bawa Sajam Di Tangkap Polisi

MUBA-liputansumsel.Bambang Irawan (33) warga Dusun 1 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di sel,

Pasalnya dirinya kedapatan membawa satu bilah senjata tajam (sajam).

Saat melintas di jalan umum Keluang - dawas Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, Kamis (14/2/2019). Dimana pada saat itu, Unit Reskrim Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) .

           
"Benar dari KKYD kemarin, anggota berhasil meringkus Bambang Irawan (33) warga Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan. Ia ditangkap atas kepemilikan satu bilah sajam jenis pisau, " ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka yanto, kepada liputansumsel, Jumat (15/2/2019).
         
Masih di jelaskannya pada saat anggota menggelar KKYD itu. Dilakukan penyetopan sebuah mobil, yang didalamnya ditumpangi pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadapnya. Didapatlah satu bilah sajam jenis pisau bergagang kayu yang disimpan pelaku.

     
Masih di jelaskannya, untuk proses lebih lanjut. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Keluang.

       
Lanjut Kapolsek, kami akan senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat. Dengan terus menggalakkan giat KKYD dan patroli kamtibmas.

           
"Untuk pelaku akan kita jerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang sajam, "ujarnya(rill/agung)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.