4 Raperda Kabupaten Banyuasin Disetujui




Pangkalan Balai ,--liputansumsel. Com- Menindaklanjuti 4 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin tahun 2019, terdiri 2 Raperda Baru dan 2 Raperda perubahan kepada DPRD Banyuasin untuk mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah. Pemkab Banyuasin menggelar Rapat Paripurna yang digelar di ruang Paripurna, Rabu (13/2). Dalam agenda rapat tersebut mendengarkan tanggapan fraksi terkait 4 Raperda kabupaten Banyuasin. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irian Setiawan didampingi Wakil Ketua Sukardi, Heryadi dan M Sholih dihadiri Bupati Banyuasin H Askolani, Wabup Slamet, Sekda H Firmansyah, Sekwan Dr Konar Zuber, dan anggota dewan serta pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Banyuasin.

Adapun 4 Raperda yang dibahas tersebut antara lain 2 Raperda baru yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sei Sembilang Banyuasin. Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Deerah Kawasan Ekonomi Khusus Tarjung Api-Api Kabupaten Banyuasin. Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah.

Setelah melakukan perjalanan terhadap 4 Perda tersebut masing-masing fraksi sepakat menyetujui Perda tersebut

Dalam sambutannya, Bupati Banyuasin, H. Askolani mengatakan, memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik dengan DPRD dalam membahas rancangan Raperda, dan merupakan suatu hasil maksimal dengan telah disetujui 4 Raperda ini. "Dengan telah disetujuinya Raperda ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan pembangunan masyarakat Banyuasin dan dapat meningkatkan ekonomi dan pelayanan Banyuasin," jelasnya.

Askolani meminta kepada OPD terkait segera melakukan perbaikan terhadap perbaikan rancangan perda tersebut sehingga dapat memperkokoh landasan hukum di Banyuasin. "Diharapkan 4 Perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kab. Banyuasin, yang akhirnya dapat dijadikan penunjang dapat meningkatkan pad. Merupakan masukan berharga dalam menindak lanjuti peraturan dengan sebaik baiknya," bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan Arsyad mengatakan, pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. "Setelah disetujuinya Raperda ini, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional," pungkasnya.(cung/adv)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.