Satu Dari Lima Pelaku Pengedar Sabu Adalah Seorang Pelajar
PRABUMULIH, --- Liputansumsel.com-- Lima orang tersangka jaringan narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. Bahkan salah satu dari tersangka diketahui masih berstatus sebagai seorang pelajar.
Kelima tersangka yakni Komala Sari (49), Herman Sawira (41), Hendri (24), Angga Prayudi (27) serta seorang pelajar SMA berinisial NS (18). Dari ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 32 paket sabu siap edar dan 1 butir pil Ekstasi warna merah muda.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat menggelar Press Confrence mengatakan, Rantai peredaran gelap narkotika ini berhasil diungkap setelah mempelajari pengakuan tersangka Komala Sari (49) yang terlebih dahulu ditangkap.
"Pertama kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Komala Sari (49) warga Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai saat ia tengah berada di Cafe Bonni miliknya, Sabtu (12/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari pengakuan tersangka, kita mengetahui 3 orang tersangka lain yang terlibat," Ujar Kapolres, Kamis (17/1/2019).
Menurut Kapolres, Tersangka Komala Sari mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka Herman Sawira (41) Warga Jalan Angkatan 45 Kelurahan Tugu Kecil. Dari pengakuan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Herman sekitar pukul 15.00.
Saat ditangkap Herman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Hendri (24) dan Angga Prayudi (27) warga Kelurahan Karang Jaya. Dari keterangan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup atau hukuman' mati dengan pidana denda paling sedikit Rp, 1.000.000.000 ,- ditambah 1/3 (sepertiganya)," Jelas Tito.
Kapolred melanjutkan, Dihari dan tempat yang berbeda, pihaknya juga berhasil menangkap seorang pelajar berinisial NS (18) warga Desa Talang Nangka, Lembak, Kabupaten Muaraenim. Penangkapan terhadap NS sendiri, Juga hasil pengembangan dari tersangka Komala Alias Boni (48).
NS ditangkap saat berada dijalan Simpang Tiga Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Rabu (16/01/19). Dari tangannya, petugas berhasil menyita satu paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 31 gram.
"Untuk tersangka NS kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan pidana paling sedikit Rp 1000.000.000 paling banyak, Rp 10.000.000.000," Tandasnya.
Kelima tersangka yakni Komala Sari (49), Herman Sawira (41), Hendri (24), Angga Prayudi (27) serta seorang pelajar SMA berinisial NS (18). Dari ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 32 paket sabu siap edar dan 1 butir pil Ekstasi warna merah muda.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat menggelar Press Confrence mengatakan, Rantai peredaran gelap narkotika ini berhasil diungkap setelah mempelajari pengakuan tersangka Komala Sari (49) yang terlebih dahulu ditangkap.
"Pertama kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Komala Sari (49) warga Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai saat ia tengah berada di Cafe Bonni miliknya, Sabtu (12/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari pengakuan tersangka, kita mengetahui 3 orang tersangka lain yang terlibat," Ujar Kapolres, Kamis (17/1/2019).
Menurut Kapolres, Tersangka Komala Sari mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka Herman Sawira (41) Warga Jalan Angkatan 45 Kelurahan Tugu Kecil. Dari pengakuan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Herman sekitar pukul 15.00.
Saat ditangkap Herman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Hendri (24) dan Angga Prayudi (27) warga Kelurahan Karang Jaya. Dari keterangan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup atau hukuman' mati dengan pidana denda paling sedikit Rp, 1.000.000.000 ,- ditambah 1/3 (sepertiganya)," Jelas Tito.
Kapolred melanjutkan, Dihari dan tempat yang berbeda, pihaknya juga berhasil menangkap seorang pelajar berinisial NS (18) warga Desa Talang Nangka, Lembak, Kabupaten Muaraenim. Penangkapan terhadap NS sendiri, Juga hasil pengembangan dari tersangka Komala Alias Boni (48).
NS ditangkap saat berada dijalan Simpang Tiga Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Rabu (16/01/19). Dari tangannya, petugas berhasil menyita satu paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 31 gram.
"Untuk tersangka NS kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan pidana paling sedikit Rp 1000.000.000 paling banyak, Rp 10.000.000.000," Tandasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar