POLSEK SANDES AMANKAN 2 ORANG DI DUGA MELAKUKAN PEMERASAN TERHADAP SOPIR MOBIL
Muba-liputansumsel,Dua orang pelaku pemerasan terhadap sopir mobil yang sudah sangat meresahkan. Di wilayah Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Masing-masing Redi Yanto (37) dan Pobrianto (39) warga Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin, Kamis (24/1/19) pukul 12.00 wib. Dimana penangkapan terhadap kedua pelaku. Dipimpin langsung Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu.
Dalam informasi yang dihimpun. Sebelumnya pada hari Kamis (24/1/19) pukul 11.00 wib. Bertempat di Jalan PT WPG Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa. Dimana korban Bobby Juliawan (29) warga Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin yang berprofesi sebagai sopir mobil. Bersama rekannya melintas dijalan tersebut menggunakan mobil.
Kemudian mobil korban dan rekannya disetop oleh dua orang pelaku yakni Redi Yanto dan Pobriyanto menggunakan sepeda motor. Kemudian kedua pelaku meminta uang terhadap korban senilai Rp 60 ribu untuk satu mobil dengan alasan uang pos. Dimana permintaan para pelaku sempat ditolak korban. Namun, kedua pelaku tetap memaksa. Sambari melakukan pengancaman akan memecahakan mobil korban.
Karena Takut dengan ancaman para pelaku. Selanjutnya korban dan ke 5 orang rekannya mengumpulkan uang senilai Rp 300 ribu. Atas kejadian ini korban melapor ke Mapolsek Sanga Desa.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu kepada liputansumsel, Jumat (25/1/19) menuturkan bahwa.
"Setelah menerima laporan korban kemarin. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Maka sekitar pukul 12.00 wib dengan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dimana keduanya masih melakukan penyetopan terhadap sopir mobil. Selanjutnya keduanya langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Sandes berikut barang bukti, "kata Kapolsek.
Masih Lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan kedua pelaku. Yakni uang tunai hasil pemerasan senilai Rp 300 ribu dan 1 unit motor honda revo yang dipergunakan kedua pelaku.
Tutur Kapolsek. Dari pengakuan kedua pelaku. Keduanya sering melakukan penyetopan terhadap para sopir mobil. Dengan modus meminta uang pos.
Ujarnya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. Guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk keduanya akan kita jerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana, " ujarnya.(rill/agung).
Tidak ada komentar
Posting Komentar