Kelurahan Srijaya Sosialisasikan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Masyarakat.



Palembang, Liputan Sumsel. Com -Salah satu program pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk Kota Palembang pihak Pemerintah melalui kecamatan, Kelurahan, RW dan,RT telah mensosialisasikan kemasyarakat.

Lurah Srijaya Sri Sundari saat diwawancarai menyampaikan menindak lanjuti Surat Walikota Palembang mengenai program Kartu Identitas Anak (KIA) pihaknya dimulai tanggal 7 Januari telah melakukan  sosialisasi kejajaran pemerintah kelurahan RW dan RT untuk disampaikan kemasyarakat.

"Proses pembuatan kartu tersebut sudah dimulai pada tanggal 7 Januari  , jadi bagi orang tua yang ingin membuat  KIA sudah bisa dilayani,"ujar Sri ,Senin (8/01/2018).

Untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) cukup membawa lampiran persyaratan sebagai pelengkap yang dibutuhkan.

"Persyaratan permohonan Penertiban Kartu Identitas Anak (KIA)
Untuk usia 0 sampai 5 tahun persyaratannya
1. Fhoto copy Kartu Keluarga (KK) Orang tua/wali
2. Fhoto copy KTP Elektronik orang tua/wali
3. Fhoto Copy Akta Kelahiran," ungkapnya.

Sedangkan Untuk usia diatas 5 sampai 17 tahun persyaratannya"
1. Fhoto copy Kartu Keluarga (KK) Orang tua/wali
2. Fhoto copy KTP Elektronik orang tua/wali
3. Fhoto Copy Akta Kelahiran
4. Pas fhoto anak bewarna ukuran 3*4 atau 4*6 sebanyak 2 lembar,"jelas nya.

Sri menambahkan KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus anak masuk sekolah,  atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran,

"Kita berharap melalui sosialisasi kita ke RW, RT mengenai KIA, masyarakat dapat mengetahui tentang program ini, bagi pihak orang tua atau wali dapat segera mengurus pembuatan kartu tersebut,"pungkasnya.(Ali)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.