Diduga Lakukan Pungli Oknum Lurah Timbangan Minta Maaf




Indralaya.liputansumsel.com

Oknum lurah Timbangan KM.32 Kabupaten Ogan Ilir berinisial "AB" yang merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp.50 ribu terhadap masyarakat berinisial "A dan D" pada saat mengurus surat keterangan usaha (SKU) dikantornya, Rabu (30/1).

Menurut keterang berinisial "A dan D" sangat menyangkan sikap lurah yang mana semestinya untuk melayani masyarakat namun dijadikan alat pungli.

"Saat mengurusi surat keterangan usaha (SKU) dikantor lurah kami dimintai uang sebesar Rp.50 ribu, namun saya menolak untuk memberikan uang tersebut dan dia tidak takut kalau mau di laporkan ke Poldal. "katanya.

Sementara saat dikonfirmasi  oknum lurah berinisial "AB" terkait pungli uang tersebut, kalau dirinya belum sempat diterima dan berkas SKU sudah diberikan.

"Persoalan tersebut sudah selesai dan saya meminta maaf atas kearoganan yang mana harus melayani masyarakat dengan baik dan ini menjadi pelajaran bagi saya kedepannya,"  ujarnya. (rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.