Arogan,KepSek dan oknum Guru SMP N 1 Jejawi terhadap Wartawan.
OKI..LiputanSumSel.com--Tidak sepantasnya orang yang mempunyai Profesi menghina ataupun meleceh Profesi lain. Karna hal tersebut sangat tidak mencerminkan sikap atau sifat manusiawi dalam negara kita ini.
Sama halnya dengan seorang oknum ASN Guru dan Kepala Sekolah SMPN 1 Jejawi yang Arogansi dan Kangkangi Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) " Masyarakat yang merasa memerlukan informasi haruslah dibantu pihak terkait" Kepsek dan oknum guru tersebut diduga telah melakukan tindakan dengan menghalang-halangi kinerja wartawan.
Hal tersebut di ungkapkan salah seorang wartawan berinisial (MJ) yang bertugas di Kabupaten OKI Rabu (30/01) yang mengatakan" Saat kami ingin melakukan peliputan untuk pemberita di SMPN 1 Jejawi
Kepala Sekolah SMPN 1 Jejawi yang berinisial (NL) tersebut di duga tidak mau menemui wartawan apalagi mau dikonfirmasi"terangnya.
Lanjut MJ" Hingga akhirnya salah seorang guru berinisial A menemui saya yang pada saat itu sedang menunggu di ruang tunggu yang cukup lama, namun di sayangkan bukan kepala sekolah yang menemui malah salah seorang guru yang bertingkah sangat garang sambil menepuk pundak saya dengan keras dan berkata kata kasar yang tidak mencerminkan sikap seorang pendidik"ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H.Masherdata Musa'i melalui Kepala bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan OKI, Dedi Rusdianto S.Pd.M.Si ,saat di konfirmasi diruang kerjanya mengenai tindakan Kepala SMPN 1 Jejawi dan oknum guru terhadap wartawan tersebut, Rabu (30/1/2019) sangat menyayangkan dengan sikap Kepala Sekolah Dan Oknum Guru SMP N 1 Jejawi yang Di duga telah menghalang-halangi kinerja wartawan dengan bersikap arogan, kita akan panggil yang bersangkutan dan juga akan kita berikan tindakan tegas apabila terbukti maka kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepegawaian secara administrasi kepada yang bersangkutan"tegasnya.
Ketua Forum Wartawan Kabupaten OKI (Forwaki) Endri Irawan, SH sekaligus mantan Ketua PWI OKI didampingi Bidang Pembelaan Wartawan di Forwaki Aliaman SH sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepsek dan Guru SMPN 1 Jejawi tersebut, wartawan merupakan mitra sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun1999 tentang PERS dalam pasal 18 Ayat 1 disebutkan" Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500.jt
Hal tersebut merupakan pelangaran Hukum. Kalau tidak ada permasalahan kenapa harus takut, siapapun tamu yang datang harusnya dijamu dengan baik, apalagi wartawan merupakan mitra kerja pemerintah dan dilindungi oleh Undang-Undang"tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Oknum Kepsek dan Oknum Guru SMPN 1 Jejawi tersebut belum dapat dikonfirmasi.(Povi)
Tidak ada komentar
Posting Komentar