Curi TV,Julis Iwan Di Amankan Polisi
PRABUMULIH, ---Liputan Sumsel. Com.. -- Julis Iwan (19), diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih karena diduga terlibat kasus pencurian satu unit televisi milik korban Hera Permatasari (16) warga Jalan Sumatera RT.02 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Tersangka yang merupakan warga jalan cempedak RT.05 RW.01 Kelurahan Gunung Ibul ini, Berhasil diamankan saat sedang membeli rokok disalah satu warung di kawasan Jalan padat Karya, Selasa (11/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepada petugas, Tersangka mengaku menyimpan Televisi hasil curian tersebut dikediamanya. Oleh petugas tersangka digiring kekediamanya dan berhasil menemukan barang bukti berupa TV merk Changhong 19 inch warna hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H membenarkan penangkapan tersangka Julis Iwan (19) akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka Julis Iwan merupakan target operasi sejak Minggu 27 Oktober 2018 lalu. Hari ini kita mendapat informasi lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya," Ujar AKP Alhadi Ajansyah.
Menurut Kapolsek, Modus tersangka yakni dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk tersangka mengambil Televisi dan melarikan diri. "Akibat ulahnya itu, tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," Tandasnya
Tersangka yang merupakan warga jalan cempedak RT.05 RW.01 Kelurahan Gunung Ibul ini, Berhasil diamankan saat sedang membeli rokok disalah satu warung di kawasan Jalan padat Karya, Selasa (11/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepada petugas, Tersangka mengaku menyimpan Televisi hasil curian tersebut dikediamanya. Oleh petugas tersangka digiring kekediamanya dan berhasil menemukan barang bukti berupa TV merk Changhong 19 inch warna hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H membenarkan penangkapan tersangka Julis Iwan (19) akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka Julis Iwan merupakan target operasi sejak Minggu 27 Oktober 2018 lalu. Hari ini kita mendapat informasi lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya," Ujar AKP Alhadi Ajansyah.
Menurut Kapolsek, Modus tersangka yakni dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk tersangka mengambil Televisi dan melarikan diri. "Akibat ulahnya itu, tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," Tandasnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar