Bawa Pisau, Tobi Diamankan Polsek Batman



Muba,liputansumsel.com--Atas perbuatannya membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dan berdalih untuk jaga diri. Robi Wijaya alias Tobi (23) warga Desa Pengaturan Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba harus berurusan dengan pihak kepolisian dan harus mendekam di penjara.

         
Dari informasi yang di dapat, Rabu (05-12-2018) sekitar pukul 16:00 wib. Personil Polsek Babat Toman saat itu menggelar patroli khamtibmas. Dimana dalam patroli tersebut, tepatnya di jalan sekayu - lubuk linggau (pasar babat toman) Kecamatan Babat Toman. Kepolisian melihat gerak-gerik pelaku Tobi yang mencurigakan.

   
dan Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri pelaku. Kemudian ditemukan 1 bilah sajam jenis pisau yang diselipkan pelaku di pinggangnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Babat Toman.
       
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin kepada liputansumsel.com, Kamis (06-12-2018) menjelaskan bahwasannya.

       
"ya Benar kemarin telah dilakukan penangkapan terhadap Robi Wijaya warga Desa Pengaturan Kecamatan Batang Hari Leko. Ia ditangkap atas kepemilikan sajam jenis pisau, "katanya.

         
Di katakan Kapolsek Babat Toman. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Guna dilakukan proses lebih lanjut.

     
"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang sajam, "tutupnya.(Agung)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.