Suanato Diamankan BNN Bawa Sabu
PRABUMULIH, liputansumse.com --- Meski baru bebas dari penjara lantaran menganiaya seorang Polisi di wilayah Kabupaten Muara Enim. Susanto (47) warga Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kembali harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Resedivis kambuhan ini ditangkap Angota BNN kota Prabumulih atas dugaan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 3,51 gram. Dengan temuan itu, pelaku akhirnya pasrah saat digelandang petugas ke kantor BNN kota Prabumulih, Minggu (11/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir mengatakan, Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan tersangka adalah bandar narkoba. Saat dilakukan penggerebekan dikediamannya, petugas sempat kesulitan lantaran pelaku mengunci pintu dari dalam rumah.
"Dari indikasi itu, kita langsung melakukan pengerbekkan dan mendobrak pintu yang terkunci. Disitulah kita mendapati pelaku sedang memusnahkan barang bukti sabu dengan cara membakarnya di atas Kompor. Untungnya barang bukti belum terbakar semuanya," ujar Ibnu saat menggelar press rilis, Rabu (14/11).
Lebih lanjut Ibnu menjelaskan, Dari penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan uang senilai Rp100 ribu, satu unit handphone, gunting dan satu unit kompor gas yang digunakan oleh pelaku untuk membakar barang bukti.
"Dari interogasi awal yang kita lakukan, Susanto mengaku mendapatkan sabu dari temanya yang tinggal di wilayah Pali. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 112 jo 127 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Susanto mengaku barang bukti tersebut memang miliknya. Namun Ia membantah jika dirinya adalah bandan dan pengedar narkoba. "Sabu itu aku dapat dari kawan di Pali. belum sempat makek aku dah di gerebek BNN. Aku bingung dan takut ditangkap jadi Karno panik aku bakar barang itu di kompor," jelasnya. (ard)
Resedivis kambuhan ini ditangkap Angota BNN kota Prabumulih atas dugaan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 3,51 gram. Dengan temuan itu, pelaku akhirnya pasrah saat digelandang petugas ke kantor BNN kota Prabumulih, Minggu (11/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir mengatakan, Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan tersangka adalah bandar narkoba. Saat dilakukan penggerebekan dikediamannya, petugas sempat kesulitan lantaran pelaku mengunci pintu dari dalam rumah.
"Dari indikasi itu, kita langsung melakukan pengerbekkan dan mendobrak pintu yang terkunci. Disitulah kita mendapati pelaku sedang memusnahkan barang bukti sabu dengan cara membakarnya di atas Kompor. Untungnya barang bukti belum terbakar semuanya," ujar Ibnu saat menggelar press rilis, Rabu (14/11).
Lebih lanjut Ibnu menjelaskan, Dari penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan uang senilai Rp100 ribu, satu unit handphone, gunting dan satu unit kompor gas yang digunakan oleh pelaku untuk membakar barang bukti.
"Dari interogasi awal yang kita lakukan, Susanto mengaku mendapatkan sabu dari temanya yang tinggal di wilayah Pali. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 112 jo 127 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Susanto mengaku barang bukti tersebut memang miliknya. Namun Ia membantah jika dirinya adalah bandan dan pengedar narkoba. "Sabu itu aku dapat dari kawan di Pali. belum sempat makek aku dah di gerebek BNN. Aku bingung dan takut ditangkap jadi Karno panik aku bakar barang itu di kompor," jelasnya. (ard)
Tidak ada komentar
Posting Komentar