Sejumlah Anggota Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Gelar Diskusi Ilmiah Mengenai Gugatan Kongres IPPAT di Makasar
Palembang, Liputan Sumsel.com- Pelaksanaan kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) VII yang dilaksanakan di Makasar, Sulawesi Selatan pada tanggal 27 -28 Juli 2018 lalu di nilai beberapa anggota yang tergabung di IPPAT terdapat pelanggaran
Dengan alasan tidak sesuai dengan AD/ART beberapa anggota IPPAT mengajukan gugatan atas dilantiknya kepengurusan terpilih dengan tujuan agar nama baik IPPAT tetap terjaga.
Tagor Simajuntak saat Diskusi Ilmiah "Era Baru" terkabulnya gugatan perkumpulan/Organisasi setelah Kongres IPPAT di Makasar
saat di Rumah Makan Pindang Pegagan Abdul Mutha’ah jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Sabtu (10/11/2018).menyampaikan bahwa gugatan diajukan ke pengadilan didasari dengan tidak dipatuhinya AD/ART.
Yang mana menurutnya pada saat Kongres dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum IPPAT serta Majelis Kehormatan Pusat, saat pemilihan Ketua diduga adanya penyimpangan Anggaran Dasar (AD) ataupun Anggaran Rumah Tangga (ART) dan terjadinya kejanggalan secara administrasi maupun dalam penetapan pemilihan Ketua Umum sehingga terjadi keributan dalam Kongres tersebut.
"Terjadinya kisruh pada Kongres saat itu disebabkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan bahkan tidak mengacu pada AD/ART dan dari beberapa anggota IPPAT mengajukan gugatan atas ditetapkannya Ketua yang terpilih oleh Presidium Kongres," ungkap Tagor Simanjuntak, Koordinator penggugat.
“Dalam pemilihan Ketua IPPAT di Makassar, seharusnya dipilih dua kandidat dari empat orang kandidat yang ikut mencalonkan diri untuk menjadi ketua IPPAT, yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua untuk masuk pada putaran kedua. Tetapi yang terjadi tidak dijalankannya sesuai AD/ART, malah kandidat pemilik suara terbanyak pertama langsung dilantik, seharusnya dari empat orang calon dua yang memiliki suara terbanyak melakukan putaran kedua, putaran kedua dijalankan maka siapa yang mendapatkan dukungan suara 50% + 1 dialah yang akan menjadi ketua, kalau itu dilakukan tidak melanggar AD/ ART. Dari permasalah itulah pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.”ungkapnya.
Zulkifli Rassy Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Palembang menginginkan organisasi IPPAT berjalan sesuai dengan AD/ART, “Kami masih membuka peluang Islah, menyelesaikan masalah diluar pengadilan. Kami juga meminta mereka menghadiri sidang,"
Dilanjutkan Zulkifli “Kami bukannya mau menutut siapa ketua terpilih atau ada calon yang tidak menang. Kami inginkan adalah agar nama baik IPPAT dan kesolidan semua anggota tetap terjaga. Serta dimasa yang akan datang nama IPPAT ini tidak tercemar,” pungkasnya(A2)
Dengan alasan tidak sesuai dengan AD/ART beberapa anggota IPPAT mengajukan gugatan atas dilantiknya kepengurusan terpilih dengan tujuan agar nama baik IPPAT tetap terjaga.
Tagor Simajuntak saat Diskusi Ilmiah "Era Baru" terkabulnya gugatan perkumpulan/Organisasi setelah Kongres IPPAT di Makasar
saat di Rumah Makan Pindang Pegagan Abdul Mutha’ah jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Sabtu (10/11/2018).menyampaikan bahwa gugatan diajukan ke pengadilan didasari dengan tidak dipatuhinya AD/ART.
Yang mana menurutnya pada saat Kongres dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum IPPAT serta Majelis Kehormatan Pusat, saat pemilihan Ketua diduga adanya penyimpangan Anggaran Dasar (AD) ataupun Anggaran Rumah Tangga (ART) dan terjadinya kejanggalan secara administrasi maupun dalam penetapan pemilihan Ketua Umum sehingga terjadi keributan dalam Kongres tersebut.
"Terjadinya kisruh pada Kongres saat itu disebabkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan bahkan tidak mengacu pada AD/ART dan dari beberapa anggota IPPAT mengajukan gugatan atas ditetapkannya Ketua yang terpilih oleh Presidium Kongres," ungkap Tagor Simanjuntak, Koordinator penggugat.
“Dalam pemilihan Ketua IPPAT di Makassar, seharusnya dipilih dua kandidat dari empat orang kandidat yang ikut mencalonkan diri untuk menjadi ketua IPPAT, yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua untuk masuk pada putaran kedua. Tetapi yang terjadi tidak dijalankannya sesuai AD/ART, malah kandidat pemilik suara terbanyak pertama langsung dilantik, seharusnya dari empat orang calon dua yang memiliki suara terbanyak melakukan putaran kedua, putaran kedua dijalankan maka siapa yang mendapatkan dukungan suara 50% + 1 dialah yang akan menjadi ketua, kalau itu dilakukan tidak melanggar AD/ ART. Dari permasalah itulah pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.”ungkapnya.
Zulkifli Rassy Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Palembang menginginkan organisasi IPPAT berjalan sesuai dengan AD/ART, “Kami masih membuka peluang Islah, menyelesaikan masalah diluar pengadilan. Kami juga meminta mereka menghadiri sidang,"
Dilanjutkan Zulkifli “Kami bukannya mau menutut siapa ketua terpilih atau ada calon yang tidak menang. Kami inginkan adalah agar nama baik IPPAT dan kesolidan semua anggota tetap terjaga. Serta dimasa yang akan datang nama IPPAT ini tidak tercemar,” pungkasnya(A2)
Tidak ada komentar
Posting Komentar