Petugas Tidak Tindak Tegas Perda Larangan Pesta Rakyat
Sekayu,- liputansumsel.com--Dengan menghabiskan uang rakyat milyaran rupiah guna merancang peraturan daerah No 02 tahun 2018 tentang Melarang Pesta Rakyat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin nyata tidak efisien. Hal ini terbukti masyarakat masih mengadakan pesta rakyat , dari pantauan wartawan koran ini di lapangan seperti di dalam kota Sekayu sendiri persis di depan Rumah Makan Kupik Randik pada tanggal 10 November dan di beberapa desa di Kecamatan Sanga Desa, di Kecamatan Babat Supat, di Kecamatan Lais di desa Teluk kijing dan di kecamatan Keluang, di kecamatan Babat Toman dan beberapa desa lainnya.
Sepertinya masyarakat tidak peduli dengan adanya perda itu sementara perda itu sudah jelas bagi masyarakat yang melanggar akan di beri sanksi denda maksimal 50 juta dan sanksi kurungan maksimal 6 bulan namun hal ini patut di pertanyakan mengapa pihak instansi yang terkait terkesan tidak ada ketegasan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut.
Salah satu penyelenggara yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini saat dibincangi mengatakan bahwa "Ini sudah niat/nazar kami kalau anak kami nikah mau kami resepsikan siang malam, dan kami nih sudah banyak menyumbang ke orang lain dengan cara lelang keluarga. Kalau kami tidak jadi resepsi malam kami rugi"Ujarnya dengan logat sekayu.
Di tempat terpisah Rusli Efendi warga kelurahan Mangunjaya menyatakan kecewa terhadap Perda tersebut pasalnya dirinya diperlakukan tidak adil di karenakan belum sempat mengadakan pesta malam hari pada 31 Oktober 2018, peralatan musik itu sudah disita pada pukul 17.0p wib oleh tim terpadu baik dari Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian, TNI, PM dan Pol PP serta melepaskan tembakan sebanyak 2 kali guna menakuti-nakuti warga
"Sekarang pertanyaan saja kesalahan saya dimana, apa yang saya langgar atas Perda tersebut dan mengapa hanya saya yang di perlakukan seperti ini. Tentunya hal ini sudah keterlaluan dan diduga telah melakukan perampasan secara bersama-sama terhadap hak orang lain namun kami ini rakyat sepertinya tidak tahu hukum saja dan tidak ada tempat mengadu"Ujarnya.
"Tapi sekarang banyak yang megadakan pesta tapi tidak ada tindakan, sehingga hanya dirinya saja yang menjadi korban dari perda tersebut"Katanya seraya menggerutu
Sementara itu Kurnaidi saat di mintai tanggapan selaku Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu ( FM2B ) di kediamannya, Senin ( 19/11/2018 ) mengatakan pada "Saat Perda itu disahkan saya tidak sependapat karena menurut saya Perda itu tidak salah namun hanya sedikit keliru yang mana kuda lumping, wayang kulit, jaipongan, musik itu merupakan seni dari daerah masing-masing dan itu sudah menjadi tradisi khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan pesta rakyat yang merupakan ajang silahturahmi yang sama sifatnya arisan. Itu sudah menjadi kebiasaan turun temurun dan saya sudah melakukan upaya aksi ke pihak DPRD Muba agar supaya Perda itu di revisi kembalikan seperti pesta rakyat jaman dulu waktunya hanya sampai jam 12 malam, lampu tidak boleh di matikan, tidak boleh menyetel lagu remix dan wajib di pantau pihak kepolisian dan bila perlu di pungut retribusi hiburan apa 500 ribu setiap penyelenggara agar bisa menambah PAD Muba"katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan "Namun kenyataannya Perda itu tidak boleh sama sekali melakukan pesta rakyat pada malam hari bahkan di beri sanksi uang dan kurungan yang jumlahnya cukup besar maksimal 50 juta dan kurungan 6 bulan penjara. Dan namanya pelanggaran seharusnya tidak sebesar itu"Pungkasnya.
"Dampaknya sekarang Perda itu dilanggar oleh masyarakat terkesan masyarakat di ajar untuk kebal hukum"
"Dan harapan saya kepada pihak yang terkait Perda itu supaya segera dapat direvisi"Harap Kurnaidi.
( Tim )
Sepertinya masyarakat tidak peduli dengan adanya perda itu sementara perda itu sudah jelas bagi masyarakat yang melanggar akan di beri sanksi denda maksimal 50 juta dan sanksi kurungan maksimal 6 bulan namun hal ini patut di pertanyakan mengapa pihak instansi yang terkait terkesan tidak ada ketegasan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut.
Salah satu penyelenggara yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini saat dibincangi mengatakan bahwa "Ini sudah niat/nazar kami kalau anak kami nikah mau kami resepsikan siang malam, dan kami nih sudah banyak menyumbang ke orang lain dengan cara lelang keluarga. Kalau kami tidak jadi resepsi malam kami rugi"Ujarnya dengan logat sekayu.
Di tempat terpisah Rusli Efendi warga kelurahan Mangunjaya menyatakan kecewa terhadap Perda tersebut pasalnya dirinya diperlakukan tidak adil di karenakan belum sempat mengadakan pesta malam hari pada 31 Oktober 2018, peralatan musik itu sudah disita pada pukul 17.0p wib oleh tim terpadu baik dari Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian, TNI, PM dan Pol PP serta melepaskan tembakan sebanyak 2 kali guna menakuti-nakuti warga
"Sekarang pertanyaan saja kesalahan saya dimana, apa yang saya langgar atas Perda tersebut dan mengapa hanya saya yang di perlakukan seperti ini. Tentunya hal ini sudah keterlaluan dan diduga telah melakukan perampasan secara bersama-sama terhadap hak orang lain namun kami ini rakyat sepertinya tidak tahu hukum saja dan tidak ada tempat mengadu"Ujarnya.
"Tapi sekarang banyak yang megadakan pesta tapi tidak ada tindakan, sehingga hanya dirinya saja yang menjadi korban dari perda tersebut"Katanya seraya menggerutu
Sementara itu Kurnaidi saat di mintai tanggapan selaku Ketua Umum Forum Masyarakat Musi Bersatu ( FM2B ) di kediamannya, Senin ( 19/11/2018 ) mengatakan pada "Saat Perda itu disahkan saya tidak sependapat karena menurut saya Perda itu tidak salah namun hanya sedikit keliru yang mana kuda lumping, wayang kulit, jaipongan, musik itu merupakan seni dari daerah masing-masing dan itu sudah menjadi tradisi khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan pesta rakyat yang merupakan ajang silahturahmi yang sama sifatnya arisan. Itu sudah menjadi kebiasaan turun temurun dan saya sudah melakukan upaya aksi ke pihak DPRD Muba agar supaya Perda itu di revisi kembalikan seperti pesta rakyat jaman dulu waktunya hanya sampai jam 12 malam, lampu tidak boleh di matikan, tidak boleh menyetel lagu remix dan wajib di pantau pihak kepolisian dan bila perlu di pungut retribusi hiburan apa 500 ribu setiap penyelenggara agar bisa menambah PAD Muba"katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan "Namun kenyataannya Perda itu tidak boleh sama sekali melakukan pesta rakyat pada malam hari bahkan di beri sanksi uang dan kurungan yang jumlahnya cukup besar maksimal 50 juta dan kurungan 6 bulan penjara. Dan namanya pelanggaran seharusnya tidak sebesar itu"Pungkasnya.
"Dampaknya sekarang Perda itu dilanggar oleh masyarakat terkesan masyarakat di ajar untuk kebal hukum"
"Dan harapan saya kepada pihak yang terkait Perda itu supaya segera dapat direvisi"Harap Kurnaidi.
( Tim )
Tidak ada komentar
Posting Komentar