Pendaftaran dan Pembayaran Pemilik Kendaraan Bermotor dapat dilakukan 60 hari sebelum menjelang jatuh tempo
Palembang, Liputan Sumsel.com-
Untuk menghindari denda wajib pajak terhadap pemilik kendaraan bermotor (PKB). Samsat UPTB Bapenda Sumsel Kantor Palembang 1 Jalan Kapten A Rivai berikan himbauan kepada masyarakat untuk dapat memproses pembayaran wajib pajak sebelum tanggal jatu tempo.
KUPTB Samsat Palembang 1 Bapenda Sumsel Alkala Zamora SE MM saat diwawancarai ,Rabu (14/11/2018), menyampaikan bahwa
Pendaftaran dan Pembayaran Pemilik Kendaraan Bermotor dapat dilakukan 60 hari sebelum menjelang jatuh tempo yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dimiliki pemilik kendaraan .
" Kita himbau sesuai dengan Pergub No 42 Pasal 8 Ayat 4 tahun 2018 yaitu Pendaftaran dan pembayaran PKB dapat dilakukan 60 hari sebelum masa berlaku pajak terutang berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ,"ujarnya.
kewajiban membayar pajak sebagai pemilik kendaraan baik roda dua ataupun roda empat tidak perlu menunggu jatuh tempo, karena wajib sebelumnya bisa dilakukan.
Mengingat terhadap wajib pajak yang tidak dapat membayar PKB dalam jangka waktu hari kerja setelah diterbitkan SKPD dikenakan denda pajak apabila terlambat membayar angsuran.
"Untuk itu kami terus mengingatkan kembali, maka hindarila denda pajak kendaraan dimaksud diharapkan bagi pemilik kenderaan bermotor mari Kita Bijak dalam mengelola keuangan kita dan Bayarlah Pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo," ungkanya.
Alkala juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan
yang sudah dijual agar dapat segera melaporkan ke Samsat untuk diproses Balik Nama Kendaraan Bermotor guna terhindar dari pajak progresif.
"Bagi pemilik kendaraan yang sudah dijual harus balik nama jika masih menggunakan nama dan alamat pemilik kendaraan yang bersangkutan itu dapat dikenakan pajak progresif pada nama dan alamat bersangkutan dan jika dalam satu alamat tercatat lebih dari satu unit kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas 500 CC ke atas dan berusia 1-15 tahun itu juga dapat dikenakan pajak progresif seperti yang tela diberlakukan, "pungkasnya.(Ali)
Untuk menghindari denda wajib pajak terhadap pemilik kendaraan bermotor (PKB). Samsat UPTB Bapenda Sumsel Kantor Palembang 1 Jalan Kapten A Rivai berikan himbauan kepada masyarakat untuk dapat memproses pembayaran wajib pajak sebelum tanggal jatu tempo.
KUPTB Samsat Palembang 1 Bapenda Sumsel Alkala Zamora SE MM saat diwawancarai ,Rabu (14/11/2018), menyampaikan bahwa
Pendaftaran dan Pembayaran Pemilik Kendaraan Bermotor dapat dilakukan 60 hari sebelum menjelang jatuh tempo yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dimiliki pemilik kendaraan .
" Kita himbau sesuai dengan Pergub No 42 Pasal 8 Ayat 4 tahun 2018 yaitu Pendaftaran dan pembayaran PKB dapat dilakukan 60 hari sebelum masa berlaku pajak terutang berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ,"ujarnya.
kewajiban membayar pajak sebagai pemilik kendaraan baik roda dua ataupun roda empat tidak perlu menunggu jatuh tempo, karena wajib sebelumnya bisa dilakukan.
Mengingat terhadap wajib pajak yang tidak dapat membayar PKB dalam jangka waktu hari kerja setelah diterbitkan SKPD dikenakan denda pajak apabila terlambat membayar angsuran.
"Untuk itu kami terus mengingatkan kembali, maka hindarila denda pajak kendaraan dimaksud diharapkan bagi pemilik kenderaan bermotor mari Kita Bijak dalam mengelola keuangan kita dan Bayarlah Pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo," ungkanya.
Alkala juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan
yang sudah dijual agar dapat segera melaporkan ke Samsat untuk diproses Balik Nama Kendaraan Bermotor guna terhindar dari pajak progresif.
"Bagi pemilik kendaraan yang sudah dijual harus balik nama jika masih menggunakan nama dan alamat pemilik kendaraan yang bersangkutan itu dapat dikenakan pajak progresif pada nama dan alamat bersangkutan dan jika dalam satu alamat tercatat lebih dari satu unit kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas 500 CC ke atas dan berusia 1-15 tahun itu juga dapat dikenakan pajak progresif seperti yang tela diberlakukan, "pungkasnya.(Ali)
Tidak ada komentar
Posting Komentar