DPC Peradi Palembang Gelar Rapat Evaluasi Kerja dan Pembahasan Rakernas Liputan



Palembang, ---Liputansumsel.Com --- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palembang gelar Rapat Kerja  di Balroom Airish Hotel Palembang, Jumat (30/11/2018).

Rapat Anggota Cabang DPC Peradi Palembang yang di hadiri lebih dari 100 Anggota Advokat tersebut membahas mengenai  laporan kerja Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang PERADI Palembang periode 2016-2021 Tahun ke-2, serta evaluasi Program Kerja DPC Peradi Palembang dan Pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia yang akan di helat di kota Medan nanti.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang Hj.Nurmalah,SH.,MH menyampaikan bahwa kegiatan yang terlaksana pada hari ini merupakan agenda rutin tahunan dalam kepengurusan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).

"Yang pertama sesuai Anggaran Dasar (AD) dan  Anggaran Rumah Tangga (ART) Peradi, minimal satu tahun sekali kita melaksanakan rapat anggota cabang  yang kedua dalam rangka evaluasi program kerja serta membahas Rakernas di Medan yang akan berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2018 nanti,"ujarnya.

Nurmala mengatakan Dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia yang akan berlangsung di kota Medan tersebut setiap DPC Peradi akan menyampaikan laporan tahunan seperti kegiatan yang sudah dijalankan dalam setahun ini serta membawa usulan-usulan apa yang menjadi kebutuhan dalam suatu organisasi.

Dalam masa bakti yang dijalani lebih kurang dua tahun ini dirinya menjelaskan bahwa DPC Peradi Palembang telah banyak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bidang-bidang yang ada dalam DPC Peradi Palembang demi membawa organisasi Peradi kearah yang lebih baik lagi.

"Pada acara Rapat Kerja DPC Peradi Palembang tadi kita juga bersama rekan-rekan Advokad membahas mengenai usulan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas),ada beberapa  point yang akan kita sampaikan nanti, yang pertama mengenai masa berlaku kartu anggota, kedua tentang penguatan kode etik dan yang ketiga tentang revisi sanksi,"ungkapnya.

Nurmala menjelaskan  seperti kartu anggota selama ini hanya berlaku selama 3 tahun berdasarkan Rapat bersama kawan-kawan yang tergabung di anggota Peradi mengusulkan agar kartu anggota bisa diperpanjang massanya menjadi 5 tahun.

Mengenai usulan seperti penguatan Kode etik  dan revisi sanksi menurut Ketua DPC Peradi Palembang Nurmala kedepan agar harus dipertegas lagi demi menjadikan Peradi sebagai organisasi profesi yang profesional sehingga dapat memberikan peranan yang berarti dalam proses penegakan hukum di Indonesia.(Ali)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.