BNN Amankan 5 Pelaku Pengedar Narkoba Di Desa Alai
Prabumulih,liputansumsel.com –BNN Kota Prabumulih Berkolaborasi dengan BNN Kabupaten Muara Enim, menangkap lima orang pengedar narkoba di desa Alai selatan kecamatan lembak kabupaten Muara Enim, pada selasa (4/11/2018).
Operasi gabungan tersebut di pimpin langsung oleh kepala BNN kabupaten Muara Enim AKBP.Abdul Rahman dan kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir SSos.beserta tim dari kedua insitusi ini
Sebelum melakukan penangkapan Tim mendapat informasi dari masyarakat, kemudian tim melakukan pemetaan lokasi langsung mengadakan pengintaian dan pemantauan ke lokasi target yang di duga pengedar narkoba tersebut.
Koronolgis penangkapan team pemberantasan BNNK telah menuju Tkp mulai dari jam 14.00 wib siang ,tetapi team belum menemukan tersangka dan penyalahguna ,setelah terus melakukan pemantauan kemudian sekira pukul 18.00 wib team melakukan penangkapan dan penggeledahan ,lokasi TKP di kandang ayam yang terletak cukup jauh dari pekampungan warga di desa alai selatan kecamatan lembak.
Terkait penangkapan Team Kolaborasi Operasi gabungan BNNK mengamankan terdiri dari lima orang tersangka yaitu Sasmita dewi (29), Aulia sari (21) asal sungai medang , Sandi (28) asal desa alai selatan, Johan alexander dan Reno asal sungai lilin kabupaten banyuasin,
Adapun barang bukti Narkoba yaitu 4 paket bungkus besar ganja kering seberat 2 kilo, 30 bungkus paket kecil ganja kering siap edar ,dan 10 paket kecil sabu siap edar berkisar seharga Puluhan juta , timbangan eklektonik ,hp, bong alat pakai hisap sabu ,kemudian diaman kan juga dua senjata api rakitan (senpira) ,10 butir selongsong peluru yang telah digunakan ,pedang ,motor bebek, sejumlah uang termasuk terdapat Mata uang 10 ringgit malaysia.
BNNK Muara Enim Akbp Abdul Rahman mejelaskan untuk proses penyidikan dan pengembangan akan kita lakukan di BNNK Muara enim ,mengingat Locus dan tempos di wilayah muara enim ,koordiansi tetap kita bersama BNNK prabumulih untuk pengembangan mengingat TKP berbatasan dekat dengan kota prabumulih,”jelasnya
Di Tambahkan Ibnu mundzakir terkait penemuan mata uang ringgit dapat di duga tersangka terindikasi jaringan internasional, lokasi Tkp kandang ayam di gunakan sebagai tempat Pesta dan transakasi narkoba dan kemungkinan ada di duga tempat pesta sex,di perkampungan ini sangat memperihatinkan karena sudah biasa di edarkan untuk siswa sekolah mulai dari Kelas 5 SD,SMP ,SMA,bahkan ada beberapa warga lembak yang di rehabilitasi “ungkapnya .
“untuk undang undang narkotika jenis sabu sabu akan kita jerat kenakan pasal 112,114 ,selain itu untuk ganja akan kita jerat dengan pasal 111, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar