Barang Bukti Narkotika dan Senpi Dimusnakan
Indralaya.lipitansumsel.com
Sebanyak 103,825 gram sabu, 1,746 gram ganja serta pil ekstasi, 2 buah senjata api rakitan (senpira) laras panjang maupun laras pendek, 7 buah sajam, kemudian 1 lembar uang palsu (upal) pecahan seratus ribu rupiah, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (13/11).
Menurut Kajari OI Adityo Gunawan, pemusnahan yang dilakukan di halaman kantornya itu untuk menghindari penyalahgunaan kembali, serta menghindari dampak kerusakan apabila disimpan terlalu lama.
"Kalau tidak dilaksanakan pemusnahan khawatirnya akan digunakan lagi. Sebab, barang bukti seperti narkotika, senpira dan sajam tentu merusak generasi. Demikan juga kalau dibiarkan barang bukti ini akan rusak," ujarnya.
Masih menurut nya, bahwa barang-barang bukti hasil tindak pidana tersebut dimusnahkan," setelah perkaranya mempunyai ketetapan hukum di Pengadilan Negeri (PN) atau biasa disebut dengan inkrah," katanya.
Sementara Bupati OI Ilyas Panji Alam mengatakan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) yang sudah inkrah untuk memusnakan barang bukti tersebut hasil dari tindak pidana diwilayah OI.
"Hari ini kita akan memusnakan barang bukti hasil tindak kejahatan diwilayah OI dan ini artinya penegakakn hukum sudah berjalan dengan baik,"terangnya.
Ia menambahkan untuk masalah narkotika jenis sabu menghinbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersinergi dengan penegak hukum dalam mencegah perederan barang haram tersebut
"Karena narkoba jenis sabu menyebabkan efek negatif seperti kebodohan dan kematian bagi penggunanya, dan saat ini penyebaran barang haram tersebut sudah sampai kepelosok desa mari semua elemen masyarakat untuk bekerjasama dalam mencegah narkotika," pungkasnya.(rul)
Sebanyak 103,825 gram sabu, 1,746 gram ganja serta pil ekstasi, 2 buah senjata api rakitan (senpira) laras panjang maupun laras pendek, 7 buah sajam, kemudian 1 lembar uang palsu (upal) pecahan seratus ribu rupiah, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (13/11).
Menurut Kajari OI Adityo Gunawan, pemusnahan yang dilakukan di halaman kantornya itu untuk menghindari penyalahgunaan kembali, serta menghindari dampak kerusakan apabila disimpan terlalu lama.
"Kalau tidak dilaksanakan pemusnahan khawatirnya akan digunakan lagi. Sebab, barang bukti seperti narkotika, senpira dan sajam tentu merusak generasi. Demikan juga kalau dibiarkan barang bukti ini akan rusak," ujarnya.
Masih menurut nya, bahwa barang-barang bukti hasil tindak pidana tersebut dimusnahkan," setelah perkaranya mempunyai ketetapan hukum di Pengadilan Negeri (PN) atau biasa disebut dengan inkrah," katanya.
Sementara Bupati OI Ilyas Panji Alam mengatakan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) yang sudah inkrah untuk memusnakan barang bukti tersebut hasil dari tindak pidana diwilayah OI.
"Hari ini kita akan memusnakan barang bukti hasil tindak kejahatan diwilayah OI dan ini artinya penegakakn hukum sudah berjalan dengan baik,"terangnya.
Ia menambahkan untuk masalah narkotika jenis sabu menghinbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersinergi dengan penegak hukum dalam mencegah perederan barang haram tersebut
"Karena narkoba jenis sabu menyebabkan efek negatif seperti kebodohan dan kematian bagi penggunanya, dan saat ini penyebaran barang haram tersebut sudah sampai kepelosok desa mari semua elemen masyarakat untuk bekerjasama dalam mencegah narkotika," pungkasnya.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar