Terobosan Baru Pemkot Palembang Memberi Efek Jera Bagi Warga yang Membuang Sampah Sembarangan
Palembang, Liputan Sumsel.com - Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda membuat terobosan baru untuk memberi efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Efek jera tersebut berupa syambera “jepretan kamera”, bagi warga yang berhasil memfoto warga yang membuang sampah sembarangan.
“Idenya datang secara spontan saja di benak saya, untuk mengajak warga memfoto warga yang buang sampah sembarangan,” kata Fitri (sapaan akrabnya) Senin (1/10/2018) saat berkunjung ke Kantor Lurah Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang.
Ide ini, katanya terbersit saat melintas di jalan utama Ki Merogan yang melihat warga merasa tidak bersalah membuang sampah sembarangan.
“Foto itu sebagai efek jera, sehingga warga mempunyai rasa tanggung jawab menjaga kebersihan kota ini,” tegasnya.
Padahal, tegas Fitri himbaun agar tidak membuang sampah sembarangan ini kerap dilakukan pemerintah, kerap setiap akhir pekan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan kegiatan gotong royong membersihkan anak sungai dari sampah.
“Itukan sudah ada aturannya kurungan badan tiga hari atau denda Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Nah bagi warga yang berhasil mengabadikan foto warga yang membuang sampah sembarangan ini, dikatakan Fitri akan diberi reward.
“Kirimkan fotonya ke lurah, camat atau langsung ke saya pribadi, saya akan beri reward,dan akan kita muat di media sosial, cetak dan online,” jelasnya.
Efek jera tersebut berupa syambera “jepretan kamera”, bagi warga yang berhasil memfoto warga yang membuang sampah sembarangan.
“Idenya datang secara spontan saja di benak saya, untuk mengajak warga memfoto warga yang buang sampah sembarangan,” kata Fitri (sapaan akrabnya) Senin (1/10/2018) saat berkunjung ke Kantor Lurah Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang.
Ide ini, katanya terbersit saat melintas di jalan utama Ki Merogan yang melihat warga merasa tidak bersalah membuang sampah sembarangan.
“Foto itu sebagai efek jera, sehingga warga mempunyai rasa tanggung jawab menjaga kebersihan kota ini,” tegasnya.
Padahal, tegas Fitri himbaun agar tidak membuang sampah sembarangan ini kerap dilakukan pemerintah, kerap setiap akhir pekan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan kegiatan gotong royong membersihkan anak sungai dari sampah.
“Itukan sudah ada aturannya kurungan badan tiga hari atau denda Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Nah bagi warga yang berhasil mengabadikan foto warga yang membuang sampah sembarangan ini, dikatakan Fitri akan diberi reward.
“Kirimkan fotonya ke lurah, camat atau langsung ke saya pribadi, saya akan beri reward,dan akan kita muat di media sosial, cetak dan online,” jelasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar