Spesialis Curanmor Di Kebun Di Bekuk Tim Gabungan Reskrim Polres Pagaralam Dan Polsek PAU
Pagaralam,Liputansumsel.com - Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), spesialis area Perkebunan dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Pagaralam dan Polsek Pagaralam Utara. Pelaku yang bernama Zulpika H warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Dalam beberapa bulan, pelaku sudah melancarkan aksinya di 3 lokasi (red.pengakuan pelaku)
Kapolresta Pagaralam AKBP Dwi Hartono Sik Msi mengaku tersangka merupakan pelaku curanmor spesialis perkebunan dan sudah beraksi di 3 lokasi di Kota Pagaralam,pelaku juga diketahui spesialis curanmor di daerah perkebunan juga pelaku spesialis pembobol rumah di Kota Pagaralam,antara lain lokasinya Dusun Pematang Bango dan Dusun Tanjung Cermin.
"pengakuan pelaku sebelum Saat beraksi melakukan survei lokasi, di kira korban sudah lengah langsung mengeksekusi sepeda motor yang diparkir ketika ditinggal pemilik bekerja di kebun," jelasnya, Selasa (2/10/2018).
Dwi yang didampingi Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herri Widodo Sh dan Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Helmi Ardiansyah Sh,Kanit Reskrim Polsek Pagaralam Utara Ipda Ramdani beserta anggotanya menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat kendaraan dan peralatan yang digunakan untuk mencuri. Juga diamankan sepeda motor yang belum berpindah tangan.
"Barang bukti yang kami amankan ini 1 unit motor merk Yamaha Vega,1 buah Obeng modifikasi, 2 buah kunci T, 1 bilah senjata tajam jenis Pisau, 1 buah Tang, 2 buah Pahat" imbuhnya.
Pada polisi pelaku mengaku memang menjual motor hasil curian itu antara Rp 1,5 sampai 2 juta per unit. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lanjut Kapolres,berharap agar seluruh masyarakat agar berhati-hati memarkirkan kendaraannya dan hendaknya apabila parkir harus dalam keadaan aman.
Kapolresta Pagaralam AKBP Dwi Hartono Sik Msi mengaku tersangka merupakan pelaku curanmor spesialis perkebunan dan sudah beraksi di 3 lokasi di Kota Pagaralam,pelaku juga diketahui spesialis curanmor di daerah perkebunan juga pelaku spesialis pembobol rumah di Kota Pagaralam,antara lain lokasinya Dusun Pematang Bango dan Dusun Tanjung Cermin.
"pengakuan pelaku sebelum Saat beraksi melakukan survei lokasi, di kira korban sudah lengah langsung mengeksekusi sepeda motor yang diparkir ketika ditinggal pemilik bekerja di kebun," jelasnya, Selasa (2/10/2018).
Dwi yang didampingi Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herri Widodo Sh dan Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Helmi Ardiansyah Sh,Kanit Reskrim Polsek Pagaralam Utara Ipda Ramdani beserta anggotanya menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat kendaraan dan peralatan yang digunakan untuk mencuri. Juga diamankan sepeda motor yang belum berpindah tangan.
"Barang bukti yang kami amankan ini 1 unit motor merk Yamaha Vega,1 buah Obeng modifikasi, 2 buah kunci T, 1 bilah senjata tajam jenis Pisau, 1 buah Tang, 2 buah Pahat" imbuhnya.
Pada polisi pelaku mengaku memang menjual motor hasil curian itu antara Rp 1,5 sampai 2 juta per unit. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lanjut Kapolres,berharap agar seluruh masyarakat agar berhati-hati memarkirkan kendaraannya dan hendaknya apabila parkir harus dalam keadaan aman.
Tidak ada komentar
Posting Komentar