POLSEK KELUANG BERHASIL MERINGKUS PEMUDA NEKAT MENGGELAPKAN SEPEDA MOTOR UNTUK MODAL NIKAH
Muba,Liputansumsel,unit reskrim Polsek Keluang berhasil meringkus HENDRI(39) warga desa sumber agung(a2) kecamatan keluang kabupaten musi banyuasin,Sabtu(20-10-2018) pukul 16:00 wib.
Hendri(39) diringkus pihak kepolisian atas perbuatannya melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Revo BG 3634 SQ. Milik korban Banjar(48) warga Desa Karya Maju Kecamatan Keluang kabupaten musi banyuasin.
kejadian penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hari jumat(08-06-2018) pukul 11:30 wib di kediaman korban. Saat itu pelaku datang untuk menawarkan jasa menjualkan sepeda motor milik korban. Setelah kendaraan bermotor terjual seharga Rp 3.500.000,-. Uang tersebut tidak diserahkan kepada korban.Justru dipakai untuk biaya menikah di Bandung Provinsi Jawa Barat. Atas kejadian ini korban melaporkan ke Mapolsek Keluang (05-09-18).
"Dalam laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan. Maka sabtu (20-10-18) kami mendapatkan informasi bahwa pelaku Hendri berada di Desa Sumber Agung(a2) kec.keluang kab.muba.dan berencana untuk melarikan diri ke Provinsi Bengkulu. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan, " ungkap Kapolres Muba ANDES PURWANTI,SE,MM melalui Kapolsek Keluang IPTU,SAPTA EKA YANTO didampingi Kanit Reskrim IPDA,MUHAIMIN,kepada liputansumsel.com, Minggu (21-10-2018).
Masih ungkap Ipda Muhaimin. Saat diinterogasi terhadap pelaku bahwa. Setelah mendapatkan uang hasil dari penjualan kendaraan bermotor. Pelaku melarikan diri ke bandung dan menikah. Untuk biaya pernikahan dan biaya perjalanan ke Bandung menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
"Untuk proses lebih dalam, Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 lembar tiket bus tujuan Bandung - Palembang. Yang dibayar menggunakan uang hasil penggelapan tersebut sudah kita amankan di Mapolsek, "tutup Ipda Muhaimin.(agung)
Hendri(39) diringkus pihak kepolisian atas perbuatannya melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Revo BG 3634 SQ. Milik korban Banjar(48) warga Desa Karya Maju Kecamatan Keluang kabupaten musi banyuasin.
kejadian penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hari jumat(08-06-2018) pukul 11:30 wib di kediaman korban. Saat itu pelaku datang untuk menawarkan jasa menjualkan sepeda motor milik korban. Setelah kendaraan bermotor terjual seharga Rp 3.500.000,-. Uang tersebut tidak diserahkan kepada korban.Justru dipakai untuk biaya menikah di Bandung Provinsi Jawa Barat. Atas kejadian ini korban melaporkan ke Mapolsek Keluang (05-09-18).
"Dalam laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan. Maka sabtu (20-10-18) kami mendapatkan informasi bahwa pelaku Hendri berada di Desa Sumber Agung(a2) kec.keluang kab.muba.dan berencana untuk melarikan diri ke Provinsi Bengkulu. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan, " ungkap Kapolres Muba ANDES PURWANTI,SE,MM melalui Kapolsek Keluang IPTU,SAPTA EKA YANTO didampingi Kanit Reskrim IPDA,MUHAIMIN,kepada liputansumsel.com, Minggu (21-10-2018).
Masih ungkap Ipda Muhaimin. Saat diinterogasi terhadap pelaku bahwa. Setelah mendapatkan uang hasil dari penjualan kendaraan bermotor. Pelaku melarikan diri ke bandung dan menikah. Untuk biaya pernikahan dan biaya perjalanan ke Bandung menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
"Untuk proses lebih dalam, Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 lembar tiket bus tujuan Bandung - Palembang. Yang dibayar menggunakan uang hasil penggelapan tersebut sudah kita amankan di Mapolsek, "tutup Ipda Muhaimin.(agung)
Tidak ada komentar
Posting Komentar