Pengedar Shabu ini Di Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Prabumulih, liputansumsel.com-- BNN Kota Prabumulih berhasil mengamankan di duga mengedarkan shabu, Saipul ardani warga jalan kapten A wahab sebanyak 16 paket dengan berat 2.99 gram,Pada Rabu tanggat 17 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00 wib
Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Munzakir menuturkan,Kornologis penangkapan pada saat team Pemberantasan BNNK Prabumulih mendapatkan informasi bahwa rumah di jalan Kopral A. Wahab Kelurahan. Mutang Tapus samping TPU/ Kuburan Taman Baka Nusantara sedang transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Masih di jelaskan ibnu ,Setetah mendapatkan informasi tersebut team pemberantasan langsung melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka yang tertetak disamping TPU kuburan di jalan Kopral A. Wahab Kel. Mutang Tapus.
Selanjutnya setelah dilakukan pengintaian sekitar jam 22.00 Wib datangtah sebuah motor Yamaha Aerox yang langsung diparkir tidak tertalu jauh dari rumah tersebut dikendarai seorang laki-laki menuju kearah rumah yang dimaksud, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan langsung metakukan penggerebakan atau upaya penangkapan terhadap Iaki-Iaki tersebut.
Masih di jelaskan Ibnu, Setelah berhasil diamankan, ternyata laki-laki tersebut mengaku bemama SAtFUL ARDANI BIN YAHIMI yang selanjutnya team pemberantasan langsung memanggil aparat pemerintah setempat/ RT setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggetedahan terhadap pelaku didapatlah barang bukti yang diduga narkotika sabu-sabu didalam jok/ bagasi sepeda motor Yamaha Aerox sebanyak 16 (enam betas) paket Nankotika dengan berat Brutto 2,99 (dua koma sembilan putuh sembitan) gram yang disimpan dalam tempat bekas minyak rambut Gatsby warna biru.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti Iangsung dibawa kekantor BNN Kota Prabumulih untuk ditakukan penyidikan lebih tanjut.
Adapun barang bukti yang disita dart tersangka berupa 16 (enam betas} paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram yang siap edar didalam bekas minyak rambut merk Gatsby warna biru Uang sebanyak Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil dari penjualan transaksi narkotika, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat, 1 (satu) buah handphone merk Prince warna hijau beserta Sim card
Pengakuan tersangak barang haram tersebut di dapatnya dari daerah kabupaten PALI dan dirinya mengakau mengedarkan atau menjual shabu tersebut baru satu bulan terahir ini
Kepada tersangka di kenakan pasal 112 dengan ganjaran hukuman maksimal 5 tahun penjara ,Ujar Ibnu Kepala BNN Kota Prabumulih
Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Munzakir menuturkan,Kornologis penangkapan pada saat team Pemberantasan BNNK Prabumulih mendapatkan informasi bahwa rumah di jalan Kopral A. Wahab Kelurahan. Mutang Tapus samping TPU/ Kuburan Taman Baka Nusantara sedang transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Masih di jelaskan ibnu ,Setetah mendapatkan informasi tersebut team pemberantasan langsung melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka yang tertetak disamping TPU kuburan di jalan Kopral A. Wahab Kel. Mutang Tapus.
Selanjutnya setelah dilakukan pengintaian sekitar jam 22.00 Wib datangtah sebuah motor Yamaha Aerox yang langsung diparkir tidak tertalu jauh dari rumah tersebut dikendarai seorang laki-laki menuju kearah rumah yang dimaksud, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan langsung metakukan penggerebakan atau upaya penangkapan terhadap Iaki-Iaki tersebut.
Masih di jelaskan Ibnu, Setelah berhasil diamankan, ternyata laki-laki tersebut mengaku bemama SAtFUL ARDANI BIN YAHIMI yang selanjutnya team pemberantasan langsung memanggil aparat pemerintah setempat/ RT setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggetedahan terhadap pelaku didapatlah barang bukti yang diduga narkotika sabu-sabu didalam jok/ bagasi sepeda motor Yamaha Aerox sebanyak 16 (enam betas) paket Nankotika dengan berat Brutto 2,99 (dua koma sembilan putuh sembitan) gram yang disimpan dalam tempat bekas minyak rambut Gatsby warna biru.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti Iangsung dibawa kekantor BNN Kota Prabumulih untuk ditakukan penyidikan lebih tanjut.
Adapun barang bukti yang disita dart tersangka berupa 16 (enam betas} paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram yang siap edar didalam bekas minyak rambut merk Gatsby warna biru Uang sebanyak Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil dari penjualan transaksi narkotika, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat, 1 (satu) buah handphone merk Prince warna hijau beserta Sim card
Pengakuan tersangak barang haram tersebut di dapatnya dari daerah kabupaten PALI dan dirinya mengakau mengedarkan atau menjual shabu tersebut baru satu bulan terahir ini
Kepada tersangka di kenakan pasal 112 dengan ganjaran hukuman maksimal 5 tahun penjara ,Ujar Ibnu Kepala BNN Kota Prabumulih
Tidak ada komentar
Posting Komentar