Pencuri HP Di Bekuk Jajaran Polres Prabumulih
PRABUMULIH, liputansumsel.com--- Keterlibatan Erki Saputra Alias Ikek (24) Dalam Kasus percobaan pencurian Handphone milik korban Sutika lestari (22) warga Tanjung Raman, Akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Prabumulih.
Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Tersangka Erki harus pasrah saat diringkus dikediamanya, diwilayah Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kamis (4/9) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tertangkapnya Erki merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian terhadap rekan pelaku yakni Leo Weresko yang saat ini tengah menjalani hukuman. Kini tersangka Erki masih dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Prabumulih timur.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Timur AKP Hernando SH mengatakan, Tersangka Erki diamankan usai pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dari masyarakat.
"Dari Informasi yang diterima, Kita langsung melakukan pengintaian ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya. Atas perbuatan itu, Pelaku terancam pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," Ujar AKP Hernando.
Dikatakan Hernando, Dari interogasi awal, Pelaku Erki mengakui Aksi tersebut dilakoni bersama rekanya Leo Waresko di seputaran wilayah rumah makan danau beringin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Selatan pada tahun lalu, Jumat (20/10/2017).
Modusnya kedua tersangka sengaja memepet sepeda motor korban untuk mengambil Handphone yang berada di box motor sebelah kanan. Eksekusi tersebut dilakukan tersangka Leo yang dibonceng. Saat itu Leo mencoba meraih Handphone dengan menggunakan tangan kiri. Namun Aksi itu gagal setelah motor yang dikendarai keduanya menabrak motor korban.
"Atas kejadian tersebut, Pelaku Leo Waresko telah dilakukan penahanan, Sementara pelaku Erki yang baru tertangkap masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara barang bukti I unit hp milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur ," Tandasnya (
Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Tersangka Erki harus pasrah saat diringkus dikediamanya, diwilayah Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kamis (4/9) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tertangkapnya Erki merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian terhadap rekan pelaku yakni Leo Weresko yang saat ini tengah menjalani hukuman. Kini tersangka Erki masih dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Prabumulih timur.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Timur AKP Hernando SH mengatakan, Tersangka Erki diamankan usai pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dari masyarakat.
"Dari Informasi yang diterima, Kita langsung melakukan pengintaian ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya. Atas perbuatan itu, Pelaku terancam pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," Ujar AKP Hernando.
Dikatakan Hernando, Dari interogasi awal, Pelaku Erki mengakui Aksi tersebut dilakoni bersama rekanya Leo Waresko di seputaran wilayah rumah makan danau beringin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Selatan pada tahun lalu, Jumat (20/10/2017).
Modusnya kedua tersangka sengaja memepet sepeda motor korban untuk mengambil Handphone yang berada di box motor sebelah kanan. Eksekusi tersebut dilakukan tersangka Leo yang dibonceng. Saat itu Leo mencoba meraih Handphone dengan menggunakan tangan kiri. Namun Aksi itu gagal setelah motor yang dikendarai keduanya menabrak motor korban.
"Atas kejadian tersebut, Pelaku Leo Waresko telah dilakukan penahanan, Sementara pelaku Erki yang baru tertangkap masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara barang bukti I unit hp milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur ," Tandasnya (
Tidak ada komentar
Posting Komentar