PEMERINTAH KAB.MUBA LAKUKAN PENERTIBAN PASAR TALANG JAWA
Muba,liputan sumsel.com- pada hari ini Kamis 11/10/2018 sekitar pukul 09:00 wib pasar talang Jawa akan diadakan exsekusi untuk pedagang atas perintah Bupati Musi Banyuasin melalui surat edaran,
Dinas disperindag bekerja sama dengan pol-pp.kepolisian dan kodim 0401 melakukan penertiban pedagang pasar talang jawa jalan kapten arivai kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin(MUBA) penertiban tersebut sesuai surat edaran yang telah di bagikan kepada para pedagang pasar melalui keputusan bupati Musi Banyuasin,
Namun keputusan pemerintah tersebut sangat di keluhkan oleh pedagang yang merasa teraniyaya akibat tindakan yang di lakukan pemerintah yang tidak memikirkan nasip pedagang kecil namun beberapa pedagang menuturkan kepada liputansumsel, menjelaskan bahwa bukan kami gak mau pindah ke pasar yang telah di siapkan oleh pemerintah, akan tetapi tolong bapak pastikan, di mana tempat akan kami tempati, karena kami tidak mau di bohongi lagi, dari kejadian yang sudah para pedagang yang di pindah ke pasar baru di randik, akan tetapi kami harus membayar bersama puluhan juta, dan aneh nya pembayaran kami tidak di kasih tanda bukti pembayaran, seperti kwitansi atau surat selembar pun dan kami mengaku salah kenapa gak mempertanyakan masalah surat tanda bukti pembayaran,,
Kepala dinas disperindag"H.Zainal aripin"mengatakan di lokasi eksekusi kepada para pedagang kami pihak pemerintah telah menyiapkan tempat untuk para pedagang yang siap di pindah ke pasar randik, dan untuk para pedagang yang ingin mendapatkan lapak untuk berjualan di pasar randik silahkan menghubungi kepala UPTD disperindag sekayu yang bertugas di pasar randik itu ucap zainal.
Kepala ppd Siarno.s.ip,"melalui staf ppd Taufik s.ip saat di konfirmasi tentang surat edaran eksekusi pada hari Kamis 11/10/2018 mengatakan, bahwa surat edaran tersebut belum menerima untuk edaran yang ke tiga, biar lebih jelas kamu tanya ke dinas disprindag, karena disprindag yang memimpin langsung kegiatan eksekusi tersebut,
satoto waliun selaku warga masyarakat Musi banyuasin, mengatakan kepada liputansumsel bahwasannya jalan yang eksekusi tersebut tidak etis, dan kenapa pemerintah tidak membenahi pasar pemerintah terlebih dahulu pasar randik, sebelum mengusir para pedagang di pasar talang jawa Sekayu, dan menurut toto lokal tempat Dedi itu hanya menampung para pedagang pasar yang meluber ke jalanan, hanya sekedar izin menumpang berjualan, jadi yang di permasalahkan apa, jalan yang macet atau para pedagang pasar yang berjualan menutupi jalan, tutup toto,,(ade suhendar).
Dinas disperindag bekerja sama dengan pol-pp.kepolisian dan kodim 0401 melakukan penertiban pedagang pasar talang jawa jalan kapten arivai kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin(MUBA) penertiban tersebut sesuai surat edaran yang telah di bagikan kepada para pedagang pasar melalui keputusan bupati Musi Banyuasin,
Namun keputusan pemerintah tersebut sangat di keluhkan oleh pedagang yang merasa teraniyaya akibat tindakan yang di lakukan pemerintah yang tidak memikirkan nasip pedagang kecil namun beberapa pedagang menuturkan kepada liputansumsel, menjelaskan bahwa bukan kami gak mau pindah ke pasar yang telah di siapkan oleh pemerintah, akan tetapi tolong bapak pastikan, di mana tempat akan kami tempati, karena kami tidak mau di bohongi lagi, dari kejadian yang sudah para pedagang yang di pindah ke pasar baru di randik, akan tetapi kami harus membayar bersama puluhan juta, dan aneh nya pembayaran kami tidak di kasih tanda bukti pembayaran, seperti kwitansi atau surat selembar pun dan kami mengaku salah kenapa gak mempertanyakan masalah surat tanda bukti pembayaran,,
Kepala dinas disperindag"H.Zainal aripin"mengatakan di lokasi eksekusi kepada para pedagang kami pihak pemerintah telah menyiapkan tempat untuk para pedagang yang siap di pindah ke pasar randik, dan untuk para pedagang yang ingin mendapatkan lapak untuk berjualan di pasar randik silahkan menghubungi kepala UPTD disperindag sekayu yang bertugas di pasar randik itu ucap zainal.
Kepala ppd Siarno.s.ip,"melalui staf ppd Taufik s.ip saat di konfirmasi tentang surat edaran eksekusi pada hari Kamis 11/10/2018 mengatakan, bahwa surat edaran tersebut belum menerima untuk edaran yang ke tiga, biar lebih jelas kamu tanya ke dinas disprindag, karena disprindag yang memimpin langsung kegiatan eksekusi tersebut,
satoto waliun selaku warga masyarakat Musi banyuasin, mengatakan kepada liputansumsel bahwasannya jalan yang eksekusi tersebut tidak etis, dan kenapa pemerintah tidak membenahi pasar pemerintah terlebih dahulu pasar randik, sebelum mengusir para pedagang di pasar talang jawa Sekayu, dan menurut toto lokal tempat Dedi itu hanya menampung para pedagang pasar yang meluber ke jalanan, hanya sekedar izin menumpang berjualan, jadi yang di permasalahkan apa, jalan yang macet atau para pedagang pasar yang berjualan menutupi jalan, tutup toto,,(ade suhendar).
Tidak ada komentar
Posting Komentar