Menejemen amburadul, Wako instruksikan Tutup ARPA
Pagaralam,liputansumsel.com Buntut inspeksi mendadak (sidak) walikota Pagaralam Alpian Maskoni, SH terhadap pusat produksi air mineral kebanggaan warga Pagaralam yang dikelola PT. Ayek Besemah di Kelurahan Muara Siban Kecamatan Dempo Utara beberapa waktu lalu, ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang 70 persen sahamnya dikuasai Pemkot Pagaralam tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perizinan atas perintah Walikota Pagaralam melakukan penyegelan terhadap Pabrik Arpa Kamis (11/10/2018).
Saidi Amrulah selaku kepala Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) menjelaskan, penutupan atau penyegelan Pusat Produksi Arpa ini didasari atas Peraturan daerah (Perda) Kota Pagaralam Nomor 10 tahun 2010 tentang izin usaha, " setelah dilakukan pengecekkan secara menyeluruh, maka ditemukan beberapa perizinan yang sudah kadaluarsa diantaranya, SIPPAIR, SITU dan SIUP. untuk itu sementara waktu kita lakukan penghentian operasionalnya dan kita lakukan penyegelan sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari rapat umum pemegang saham (RUPS) PT.Ayek Besemah" ujar Saidi.
Masih menurutnya, " Disperindagkop idealnya adalah mitra kerja dari PT. Ayek Besemah mewakili pemkot Pagaralam selaku pemegang saham mayoritas, namun kami sama sekali tidak dilibatkan dan tidak mengetahui kondisi perusahaan ini, baik struktur ketenaga kerjaan maupun sistem operasionalnya, sehingga wajar saja kalau walikota menginstruksikan penutupan sementara sambil menunggu audit secara menyeluruh apakah prospek perusahaan ini masih memungkinkan atau tidak" lanjutnya.
Sementara itu Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Patriot Mundra menambahkan, selaku penegak perda maka sudah menjadi kewajiban pihaknya melakukan penyegelan, " Atas amanat Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Izin Usaha, maka kami berkewajiban melakukan penghentian dan penyegelan atas tempat usaha (Pabrik) PT. Ayek Besemah yang belum memperpanjang SIPPAIR, SITU dan SIUP. Demi keamanan dan lancarnya proses ini, kami meminta bantuan personil ke pihak PolresPagaralam, sekaligus meminta bantuan 'Police line' memastikan agar tempat ini tidak dibuka sementara waktu dan alhamdullilah semua berjalan lancar tanpa ada gangguan sedikitpun" jelas Mundra.
Seperti diketahui sebelumnya, sejak dilantik menjadi walikota Pagaralam tanggal 18 September 2018, Alpian memasukkan inventarisir aset daerah sebagai salah satu program kerja seratus hari pertamanya dan PT. Ayek Besemah salah satunya. Dalam sidaknya Alpian menemukan fakta bahwa manajemen BUMD yang 70 persen sahamnya dimiliki Pemkot Pagaralam, 15 persen oleh PT. Mentari dan 15 persen sisanya tidak jelas, terus merugi tersebut amburadul.
Saidi Amrulah selaku kepala Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) menjelaskan, penutupan atau penyegelan Pusat Produksi Arpa ini didasari atas Peraturan daerah (Perda) Kota Pagaralam Nomor 10 tahun 2010 tentang izin usaha, " setelah dilakukan pengecekkan secara menyeluruh, maka ditemukan beberapa perizinan yang sudah kadaluarsa diantaranya, SIPPAIR, SITU dan SIUP. untuk itu sementara waktu kita lakukan penghentian operasionalnya dan kita lakukan penyegelan sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari rapat umum pemegang saham (RUPS) PT.Ayek Besemah" ujar Saidi.
Masih menurutnya, " Disperindagkop idealnya adalah mitra kerja dari PT. Ayek Besemah mewakili pemkot Pagaralam selaku pemegang saham mayoritas, namun kami sama sekali tidak dilibatkan dan tidak mengetahui kondisi perusahaan ini, baik struktur ketenaga kerjaan maupun sistem operasionalnya, sehingga wajar saja kalau walikota menginstruksikan penutupan sementara sambil menunggu audit secara menyeluruh apakah prospek perusahaan ini masih memungkinkan atau tidak" lanjutnya.
Sementara itu Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Patriot Mundra menambahkan, selaku penegak perda maka sudah menjadi kewajiban pihaknya melakukan penyegelan, " Atas amanat Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Izin Usaha, maka kami berkewajiban melakukan penghentian dan penyegelan atas tempat usaha (Pabrik) PT. Ayek Besemah yang belum memperpanjang SIPPAIR, SITU dan SIUP. Demi keamanan dan lancarnya proses ini, kami meminta bantuan personil ke pihak PolresPagaralam, sekaligus meminta bantuan 'Police line' memastikan agar tempat ini tidak dibuka sementara waktu dan alhamdullilah semua berjalan lancar tanpa ada gangguan sedikitpun" jelas Mundra.
Seperti diketahui sebelumnya, sejak dilantik menjadi walikota Pagaralam tanggal 18 September 2018, Alpian memasukkan inventarisir aset daerah sebagai salah satu program kerja seratus hari pertamanya dan PT. Ayek Besemah salah satunya. Dalam sidaknya Alpian menemukan fakta bahwa manajemen BUMD yang 70 persen sahamnya dimiliki Pemkot Pagaralam, 15 persen oleh PT. Mentari dan 15 persen sisanya tidak jelas, terus merugi tersebut amburadul.
Tidak ada komentar
Posting Komentar