Bawaslu Oi Surati Parpol Terkait Penertipan Apk
Indralaya.liputansumsel.com--
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menemukan banyak calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan terkait alat peraga kampanye (APK).
Oleh karena itu, Bawaslu Oi telah melakukan pendataan dan menyurati Partai politik di Oi untuk melakukan penertiban.
"Kita sudah layangkan surat pemberitahuan, ke pihak partai, terkait maraknya atribut alat peraga kampanye, karena Apk yang tersebar saat merupakan buatan caleg (calon legislatif) bukan buatan partai, jadi apa bila tidak ada tindakan dari partai, maka kita bersama Pol PP akan melakukan penertipan," ujar Ketua Bawaslu Oi Darmawan Iskandar.
Iskandar pun menegaskan kepada para caleg untuk menaati peraturan PKPU dan Surat Edaran KPU RI.
"Dalam UU, caleg bukan peserta pemilu, caleg adalah bagian dari partai. Oleh karena itu caleg tidak boleh bikin spanduk dan baliho," ujarnya.
Selain itu Iskandar menghimbau kepada Parpol untuk memberikan contoh desain Apk, "karena dalam peraturan PKPU dan kampanye APK desainnya harus disampaikan parpor ke KPU, jadi APK itu bukan produk caleg sendiri tapi memalui parpol, oleh karena itu kita juga berharap kepada parpol agar memberikan pemahaman kepada caleg nya.jelasnya.(darul)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menemukan banyak calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan terkait alat peraga kampanye (APK).
Oleh karena itu, Bawaslu Oi telah melakukan pendataan dan menyurati Partai politik di Oi untuk melakukan penertiban.
"Kita sudah layangkan surat pemberitahuan, ke pihak partai, terkait maraknya atribut alat peraga kampanye, karena Apk yang tersebar saat merupakan buatan caleg (calon legislatif) bukan buatan partai, jadi apa bila tidak ada tindakan dari partai, maka kita bersama Pol PP akan melakukan penertipan," ujar Ketua Bawaslu Oi Darmawan Iskandar.
Iskandar pun menegaskan kepada para caleg untuk menaati peraturan PKPU dan Surat Edaran KPU RI.
"Dalam UU, caleg bukan peserta pemilu, caleg adalah bagian dari partai. Oleh karena itu caleg tidak boleh bikin spanduk dan baliho," ujarnya.
Selain itu Iskandar menghimbau kepada Parpol untuk memberikan contoh desain Apk, "karena dalam peraturan PKPU dan kampanye APK desainnya harus disampaikan parpor ke KPU, jadi APK itu bukan produk caleg sendiri tapi memalui parpol, oleh karena itu kita juga berharap kepada parpol agar memberikan pemahaman kepada caleg nya.jelasnya.(darul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar