Walikota dan Wakilnya Tinjau TPA Padang Karet Tengah Kepulkan Asap.
Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam, dalam rangka merealisasikan program kerja 100 hari pertama Pagaralam bebas sampah', Alpian Maskoni dan M. Fadli sebagai Walikota dan wakil Walikota disambut kepulan asap dan bau gosong dari tumpukkan sampah yang terbakar, Senin (24/9).
Memang, sejak beberapa hari terakhir TPA Padang Karet mengeluarkan bau gosong dan asap, hal tersebut disebabkan kebakaran areal yang disesaki ribuan ton sampah basah dan sampah kering.
Pelaksana tugas kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pagaralam, Jhoni Ketika di konfirmasi dilokasi TPA, Senin (24/9), mengenai kebakaran tersebut menjelaskan bahwa kejadian kebakaran lahan persampahan tersebut tidak disengaja, " Api sudah melalap sampah-sampah disini sudah sejak hari Sabtu (22/9), diduga api berasal dari puntung rokok petugas pengangkut atau pemungut sampah dan terus membesar melalap hampir setengah bagian sampah-sampah yang ada disini, belum padam meskipun sudah berusaha dimatikan dan diguyur hujan", ungkapnya.
Ditambahkan Jhoni, " Sulitnya upaya pemadaman disebabkan banyaknya sampah kering terutama plastik yang mudah terbakar ditambah lagi adanya gas dibagian bawah sisa fermentasi alami sampah sampah yang tertimbun, untungnya lokasi ini agak berjauhan dengan pemukiman penduduk" jelas Jhoni.
Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Jefriadi, S.Si koordinator tim Jaga, rawat lingkungan mengatakan, kebakaran TPA Padang Karet, disengaja atau tidak sengaja harus segera diatasi, " Upaya pemadaman mestinya harus disegerakan dan jangan dianggap sepele, mengingat hal ini akan menimbulkan polusi karena sampah sampah yang terbakar apalagi dalam waktu yang lama akan menghasilkan partikel partikel berbahaya seperti Karbon Monoksida, Volatile Organic Compounds (VOC), Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) dan Dioksin yang kesemuanya apabila terpapar dan terkontaminasi atau terhirup manusia dapat menjadi penyebab gangguan pertumbuhan, gangguan fungsi reproduksi dan gangguan sistem kekebalan tubuh serta pemicu kangker ", paparnya.
Selain itu, lanjut Jefry " Masalah Persampahan juga sudah jelas diatur dalam Undang undang nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan sampah, pada pasal 29 ayat 1 butir 'g' dijelaskan ' setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah', pasal 12 ayat 1, ' setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan ' dan membakar bukanlah cara yang bijak dan sangat tidak dibenarkan.
Memang sangat disayangkan, TPA Padang Karet sejatinya adalah TPA dengan sistem Ramah Lingkungan (Sanitary Landfill) yang sudah dilengkapi dengan Kolam penampungan sampah disertai instalasi penghasil gas amonia (sisa sampah) yang disaring dengan membran viber dibagian bawahnya dimana sisa cairan buangan akan dialirkan kekolam Lindi yang terdapat dibagian lebih rendah dari kolam penampungan, jikapun harus membakar itu dengan menggunakan incenerator, namun entah dengan alasan apa meskipun sudah dirancang dengan sistem ramah lingkungan tersebut, pada prakteknya sehari hari tetap menggunakan ' SISTEM OVEN DUMPING', dimana sampah sampah dibuang, ditumpuk begitu saja tanpa ada perlakuan khusus, sama seperti TPA sebelumnya" .
Masih menurutnya, permasalahan Persampahan bukan hanya terletak pada TPA saja, persoalan persampahan merupakan permasalahan yang kompleks, dimiliki oleh seluruh daerah bahkan dunia. Sebagai daerah Destinasi wisata, Pagaralam memang harus lebih serius mengatasi hal ini, dimulai dari asal muasal sampah yakni rumah tangga, lingkungan sekitar, tempat tempat penumpukkan sampah, alat angkut, petugas persampahan dan seluruh masyarakat harus saling bersinergi membangun kesadaran tentang pentingnya arti kebersihan dan penanggulangan masalah persampahan dilingkungannya, apalah artinya program pemerintah daerah jika tidak didu
Tidak ada komentar
Posting Komentar