TERKAIT CSR JEMBATAN MUSI DAN STADION INI JAWABAN METI KASUBBID BAPPEDA

Muba, liputansumsel,Corporate Social Responsibility ataupun sering di singkat CSR adalah kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan dalam berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan masyarakat.

Soal jumlah anggaran CSR ada di dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. 4 tahun 2007, yakni 2% laba perusahaan harus disisihkan untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Dalam Mengingat dana CSR perusahaan yang ada diwilayah kabupaten Musi Banyuasin menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat salah satunya masyarakat Desa Karang anyar,Sereka dan Sugiwaras dikarenakan tidak memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat setempat.

Sangat Banyaknya perusahaan besar seperti Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI), Pinago. Namun, kenyataan dilapangan tidak ada dana alokasi csr untuk masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan pembinaan usaha kecil menengah masyarakat.

METI selaku Kasubbid BAPPEDA saat di wawancarai liputansumsel,rabu(05/09/18), menuturkan bahwa pemerintah meminta agar dana CSR salah satunya dialokasikan untuk Rehab Jembatan Musi (JM)  dan Stadion Serasan Sekate milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang seharusnya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“kami Hanya sebagai merekap kegiatan dan usulkan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk merehab Jembatan Musi (JM) dan Tribun Stadion itu sudah terealisasi usai di kerjakan dan itupun tidak di anggarkan lagi di APBD, ”tuturnya.

Yang di atur dalam UU No. 40 Tahun 2007 ditegaskan bahwa Tanggung jawab sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat umum,tutupnya. (Agung)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.