Penyidik Polsek Sekayu Diduga Tidak Netral.

Muba.-liputansumsel.com--Terkait laporan korban Atas Nama Husni Bin Malik (40)  warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetang Musi Banyuasin, dengan tanda bukti lapor Nomor: STBL/ B-58/ VII/2018/ Sum-sel/Polres Muba/ Polsek Sekayu. Korban melaporkan tindak pidana pengoroyokan yang dilakukan oleh An. Agus dan Kawan-kawan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekitar pukul 13.30 wib di Km.5 jalan sekayu Pendopo dan akibat kejadian itu korban melapor ke pihak Polsek Sekayu, namun laporan korban sepertinya jalan ditempat.
Menurut keterangan korban begitu dikompirmasi wartawan Husni menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Pada saat itu dia diajak oleh temannya Musno ke tempat tanah warisan orang tua nya dan tanah tersebut diduga diserobot oleh sekelompok pelaku pengoroyokan dirinya dan kedatangan kami kesana hanya untuk memasang papan merek namun kami di stop oleh mereka yang pada intinya kami tidak boleh memasang papan merek yang kami maksud, kemudian mereka menghampiri kami lalu Agus dan kakak nya Mayang memukul saya dengan berulang-ulang dan yang lain nya pun ikut memukul dan saya berusaha keluar dari kepungan mereka hingga jam tangan, henpone serta motor saya tertinggal di tempat kejadian sementara dua teman saya ikut kabur dan disaat kejadian itu ada oknum polisi R.N dengan motor dinas dipihak mereka dia juga melihat kejadian itu hingga motor saya yang tertinggal itu diambil oleh Anggota Polres Ilham pada saat itu dia sedang piket.
Husni juga menambakan bahwa dirinya sudah melakukan pisum di Rumah Sakit Umum Sekayu itu pun menurut arahan Anggota polsek disaat saya mau melapor dan Anggota polsek itu juga melihat darah yang keluar dari hidungku dan muka ku terdapat beberapa benjolan pada saat itu dan setelah saya melakukan pisum saya diberi resep obat oleh dokter, secara bodoh saya berpikir kalau pisum saya itu tidak terbukti mengapa dokter memberi resep obat untuk saya katanya seraya bertanya.
Sementara Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, SH begitu dikompirmasi wartawan diruang kerjanya mengaku kalau perkara itu tidak cukup dasar karena hasil pisum dari rumah sakit itu lemah dan luka-luka korban merupakan luka lama sementara pihak tersangka juga melapor ke pihak polres karena tersangka selama dua hari menginap di Rumah Sakit kata nya singkat.
Sementara bagian humas pihak rumah sakit Andodi saat diminta keterangan dia mengatakan kalau pihaknya tidak bisa memberi penjelasan kepada pihak lain selain dari pihak kepolisian atau pihak kejaksaan selaku penyidik katanya singkat.
Kapolres Musi Banyusin AKBP Andes Purwanti Se. melalui Rabita selaku bagian Humas polres Muba mengatakan laporan tersebut di pihak polsek Sekayu nanti kita lihat hasil nya dulu kalau memang  perkara itu mendasar atau tidak mendasar itu ada perosesnya kita tunggu hasil dari pihak polsek katanya. Kapolda sum-sel Irjen Iskandar Zulkarnain S.Ik SH M.Hum saat dikonfirmasih menganai hasil laporan tersebut menjelaskan akan kami teruskan ke polres Muba,' 'ungkapnya dengan singkat".

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.