Pemerintah Menggelar MOU Dengan Masyarakat Tentang Perda No 2 Tahun 2018
Muba,liputansumsel peraturan daerah(Perda) No 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat terus mengalir kebawah, hal ini dapat dilihat dengan mulainya pihak pemerintah kecamatan yang ikut melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.
Seperti yang dilakukan pemerintah Kecamatan Sungai Keruh Kamis (27/9/2019) bertempat di aula kantor kecamatan, mengajak Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, TP PKK Desa serta para pemilik organ tunggal dan orkes untuk sama-sama mendukung penuh Perda Pesta rakyat lewat kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama.
"Di Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 tentang kecamatan pada pasal 10. Salah satu tugas camat adalah mengoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, serta mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan. Hal ini menjadi acuan kita untuk terus berupaya ikut mensosialisasikan perda pesta rakyat kepada masyarakat," jelas Muhammad Imron Ssos Msi camat Sungai Keruh.
Dalam kesempatan ini Imron menghimbau kepada kepala desa agar terus mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat. "Tentu lewat perda ini kita bisa meminimalsir peredaran narkoba, prostitusi dan tindak kriminal lainnya di kecamatan Sungai Keruh."tuturnya
Imron mengatakan bahwa, hasil kegiatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan. Bahwa setiap elemen yang hadir berkomitmen siap utk bekerjasama dalam penegakan Perda tersebut.
"Semoga apa yang kita lakukan ini mendapat ridho dari allah,"tendasnya.
Selanjutnya Imron juga menuturkan bahwa kedepan rapat koordinasi kecamatan yang dihadiri kapolsek, danramil, dan stakeholder lainnya akan laksanakan di desa. " Rapat tidak harus kita dilaksanakan di kantor camat, ini agar kami dapat langsung mendengar aspirasi, keluhan masyarakat desa secara langsung sebagai input positif guna optimalisasi pelayanan publik."ungkapnya.
Senada disampaikan Danramil Kecamatan Sungai Keruh Kapt.Inf. Hermanto, bahwa pihaknya siap mendukung program pemerintah daerah dalam menegakkan perda ini.
"Kita siap akan membeckup pelaksanaan kegiatan ini, demi tercipta situasi yang aman dan kondusif dimasyarakat, serta bisa menyalamatkan anak bangsa." ungkapnya.
Di tempat terpisah H Matjik Soleh salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Sungai Keruh mengaku sangat mendukung dan menyambut baik nota kesepakatan ini. "Kami siap mendukung, karena adanya aturan ini bisa menyalamatkan masa depan anak-anak kita dari jerat narkoba yang sangat merajarelah."ucapnya.
Bupati Musi banyuasin H Dodi Reza Alex sebelumnya mengungkapkan bahwa, munculnya Perda Tentang Pesta Rakyat bertujuan untuk meminimalisir dan menekan penggunaan dan peredaran narkoba serta perbuatan asusila/prostitusi yang kerap terjadi di pesta malam,
"Jadi, dengan lahirnya Perda ini bertujuan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Muba, saya berkeyakinan dominan semua masyarakat muba akan mendukung perda ini, karena didalam perda ini mengatur untuk kebaikan masa depan anak dan cucu kita agar terhindar dari efek negatif dari Pesta Malam." Tendasnya.
Lanut Dodi Reza Yang juga Selaku Pembina GP Ansor Sumsel ini, bahwa adanya penolakan terhadap implementasi Perda tersebut disebabkan karena segelintir pihak yang belum memahami “ isi Perda itu.
"Kami Selaku Pemerintah, baik eksekutif dan yudikatif tidak ada sedikit pun niatan untuk membatasi Hiburan Rakyat baik Seni budaya dan adat istiadat yang telah berjalan dari masa ke masa, tetapi Perda No 2 tahun 2018 ini juga bukan untuk melarang atau menghapus hiburan rakyat , tetapi hanya membatasi jam pelaksanaanya saja dan itu merupkan bentuk kepedulian pemerintah menyelamatkan generasi muda, kehidupan sosial, dan rumah tangga akibat dampak negatif dari pesta malam."tutupnya(agung).
Seperti yang dilakukan pemerintah Kecamatan Sungai Keruh Kamis (27/9/2019) bertempat di aula kantor kecamatan, mengajak Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, TP PKK Desa serta para pemilik organ tunggal dan orkes untuk sama-sama mendukung penuh Perda Pesta rakyat lewat kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama.
"Di Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 tentang kecamatan pada pasal 10. Salah satu tugas camat adalah mengoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, serta mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan. Hal ini menjadi acuan kita untuk terus berupaya ikut mensosialisasikan perda pesta rakyat kepada masyarakat," jelas Muhammad Imron Ssos Msi camat Sungai Keruh.
Dalam kesempatan ini Imron menghimbau kepada kepala desa agar terus mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat. "Tentu lewat perda ini kita bisa meminimalsir peredaran narkoba, prostitusi dan tindak kriminal lainnya di kecamatan Sungai Keruh."tuturnya
Imron mengatakan bahwa, hasil kegiatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan. Bahwa setiap elemen yang hadir berkomitmen siap utk bekerjasama dalam penegakan Perda tersebut.
"Semoga apa yang kita lakukan ini mendapat ridho dari allah,"tendasnya.
Selanjutnya Imron juga menuturkan bahwa kedepan rapat koordinasi kecamatan yang dihadiri kapolsek, danramil, dan stakeholder lainnya akan laksanakan di desa. " Rapat tidak harus kita dilaksanakan di kantor camat, ini agar kami dapat langsung mendengar aspirasi, keluhan masyarakat desa secara langsung sebagai input positif guna optimalisasi pelayanan publik."ungkapnya.
Senada disampaikan Danramil Kecamatan Sungai Keruh Kapt.Inf. Hermanto, bahwa pihaknya siap mendukung program pemerintah daerah dalam menegakkan perda ini.
"Kita siap akan membeckup pelaksanaan kegiatan ini, demi tercipta situasi yang aman dan kondusif dimasyarakat, serta bisa menyalamatkan anak bangsa." ungkapnya.
Di tempat terpisah H Matjik Soleh salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Sungai Keruh mengaku sangat mendukung dan menyambut baik nota kesepakatan ini. "Kami siap mendukung, karena adanya aturan ini bisa menyalamatkan masa depan anak-anak kita dari jerat narkoba yang sangat merajarelah."ucapnya.
Bupati Musi banyuasin H Dodi Reza Alex sebelumnya mengungkapkan bahwa, munculnya Perda Tentang Pesta Rakyat bertujuan untuk meminimalisir dan menekan penggunaan dan peredaran narkoba serta perbuatan asusila/prostitusi yang kerap terjadi di pesta malam,
"Jadi, dengan lahirnya Perda ini bertujuan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Muba, saya berkeyakinan dominan semua masyarakat muba akan mendukung perda ini, karena didalam perda ini mengatur untuk kebaikan masa depan anak dan cucu kita agar terhindar dari efek negatif dari Pesta Malam." Tendasnya.
Lanut Dodi Reza Yang juga Selaku Pembina GP Ansor Sumsel ini, bahwa adanya penolakan terhadap implementasi Perda tersebut disebabkan karena segelintir pihak yang belum memahami “ isi Perda itu.
"Kami Selaku Pemerintah, baik eksekutif dan yudikatif tidak ada sedikit pun niatan untuk membatasi Hiburan Rakyat baik Seni budaya dan adat istiadat yang telah berjalan dari masa ke masa, tetapi Perda No 2 tahun 2018 ini juga bukan untuk melarang atau menghapus hiburan rakyat , tetapi hanya membatasi jam pelaksanaanya saja dan itu merupkan bentuk kepedulian pemerintah menyelamatkan generasi muda, kehidupan sosial, dan rumah tangga akibat dampak negatif dari pesta malam."tutupnya(agung).
Tidak ada komentar
Posting Komentar