Ini Daftar Caleg Kota Pagaralam 2019-2023
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PAGAR ALAM
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PAGAR
ALAM
NOMOR : 48/Kpts/KPU-Kot.PGA/Tahun 2018
TENTANG
PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP
ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA
PAGAR ALAM PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAGAR ALAM,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
|
||
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang
perlu Menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam pada
Pemilihan Umum Tahun 2019;
|
||||
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4115);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
|
||||
4.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun
2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun
2010;
|
||||
5.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
|
||||
6.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019;
|
||||
7.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
|
||||
Memerhatikan
|
:
|
Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor: 189/BA/KPU-Kot.PGA/IX/2018 tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam
pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
|
|||
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAGAR ALAM TENTANG PENETAPAN
DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAGAR ALAM
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
|
KESATU
|
:
|
Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam
pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini;
|
KEDUA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Pagar Alam
Pada tanggal, 20 September
2018
|
|
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA PAGAR ALAM
KETUA,
|
Tidak ada komentar
Posting Komentar