Dua Pelaku Penganiaya Anggota Polres OKI Serahkan Diri

Indralaya.liputansumsel.com
Dua pelaku pembunuhan dan penganiayaan salah satu anggota polisi di Desa Sekonjing beberapa waktu lalu akhirnya menyerahkan diri. Kedua pelaku menyerahkan diri ke kantor unit reskrim Mapolres Ogan Ilir (OI), Rabu (19/9) sekitar pukul 05.00 WIB.

Identitas kedua pelaku yaitu Sam, warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Indralaya Selatan dan AR alias Anang Kecik, warga Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir.

Keduanya sempat melarikan diri ke berbagai daerah salah satunya Kabupaten Empat Lawang sebelum akhirnya menyerahkan diri, Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, baju, sandal, topi serta satu buah batu bata yang saat itu digunakan pelaku untuk memukul RAP yang tak lain adalah salah satu anggota Polri yang bertugas Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI).

AKBP Gazali Ahmad Sik MH Kapolres Oi Melalui Kasatreskrim Polres, AKP Malik Fahrin di dampingi IPDA Rachmat Djakatara selaku Kanit Pidum mengatakan, hingga saat ini polisi masih mencari barang bukti senjata tajam yang saat itu digunakan pelaku membacok korban RAP serta menghabisi nyawa Abdul Jabar (33), warga Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang OI.

“Kedua pelaku masih kita periksa lebih lanjut, untuk barang bukti senjata tajam hingga saat ini masih dalam proses pencarian. Sementara untuk korban anggota polisi masih dirawat di RSMH Palembang dan kabarnya sudah menjalani operasi,” jelasnya.

Menurut keterangan beberapa saksi, sambungnya, saat kejadian berlangsung kedua pelaku sama-sama membawa senjata tajam dan sama-sama melakukan penikaman terhadap kedua korban. “Jadi saat itu kedua pelaku ini sama-sama membawa senjata tajam. Namun terlebih dahulu pelaku Samsul sempat memukul kepala korban Ricard menggunakan batu bata,” jelas Malik.

Seperti diberitakan sebelumnya aksi penganiayaan itu terjadi saat acara hiburan Orgen Tunggal (OT) di Dusun III Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (17/9/2018) lalu sekitar pukul 02.00 Wib.

Aksi penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa itu dipicu oleh selisih paham, lantaran pelaku tersinggung karena ditegur oleh korban. Sementara itu akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan terancam maksimal 15 tahun penjara.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.