Aniaya Warga, Dua Pemuda Diamankan
Indralaya.liputansumsel.com
Polisi amankan dua pria asal Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang terlibat kasus penganiayaan.
Ahmad Suhardi (25) dan Zulkarnain (28) tak berkutik saat dijemput Unit Reskrim Polsek Pemulutan di kediaman mereka, Senin (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya diamankan lantaran terlibat kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga Desa Pemulutan pada Minggu 5 Nopember 2017 lalu. Akibatnya, kejadian itu korban mengalami beberapa luka lebam dan gores di tubuhnya.
Kasubbag Humas Polres OI AKP Zainal mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara keduanya telah mengakui jika benar telah melakukan penganiayaan tersebut.
"Meski demikian yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, terkait motif penganiayaan tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, karena dengan sengaja melakukan kekerasan dengan tenaga secara bersama dan mengakibatkan korban luka.
"Selanjutnya kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan terancam kurungan penjara di atas 5 tahun," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembaran hasil pemeriksaan atau visum dari tenaga kesehatan Puskesmas Pemulutan. (rul)
Polisi amankan dua pria asal Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang terlibat kasus penganiayaan.
Ahmad Suhardi (25) dan Zulkarnain (28) tak berkutik saat dijemput Unit Reskrim Polsek Pemulutan di kediaman mereka, Senin (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya diamankan lantaran terlibat kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga Desa Pemulutan pada Minggu 5 Nopember 2017 lalu. Akibatnya, kejadian itu korban mengalami beberapa luka lebam dan gores di tubuhnya.
Kasubbag Humas Polres OI AKP Zainal mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara keduanya telah mengakui jika benar telah melakukan penganiayaan tersebut.
"Meski demikian yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, terkait motif penganiayaan tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, karena dengan sengaja melakukan kekerasan dengan tenaga secara bersama dan mengakibatkan korban luka.
"Selanjutnya kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan terancam kurungan penjara di atas 5 tahun," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembaran hasil pemeriksaan atau visum dari tenaga kesehatan Puskesmas Pemulutan. (rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar