Satres Narkoba Ringkus Ade Candra
Indralaya.liputansumsel.com--
Ade Candra (42) yang diduga sebagai bandar narkoba, warga Dusun I Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir berhasil diringkus petugas Satres Narkoba Polres OI.
Dari tangan tersangka diamankan
4 paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening Berat Bruto 1.28 Gram, 1 Buah Handphone warna hitam, uang Rp500.000 dan 1 Bal plastik klip bening. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres OI, AKP Zainalsyah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bila pelaku sering melakukan transaksi sabu di pondokan di tepi sungai (pantai supi) Kelurahan Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, kemudian pihak kepolisian melakukan pengintaian.
Pada saat pelaku berada di TKP, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan. Melihat kedatangan petugas, tersangka sempat melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran. Rupanya sekitar 50 meter dari TKP pelaku terjatuh sehingga berhasil diringkus.
Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti sabu di dekat pelaku terjatuh yang semulanya disembunyikannya di dalam tanah.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku menjelaskan sudah memperoleh keuntungan dari menjual sabu seharga Rp500.000. "Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengn hukum yang berlaku," jelas AKP Zainalsyah.(rul)
Ade Candra (42) yang diduga sebagai bandar narkoba, warga Dusun I Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir berhasil diringkus petugas Satres Narkoba Polres OI.
Dari tangan tersangka diamankan
4 paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening Berat Bruto 1.28 Gram, 1 Buah Handphone warna hitam, uang Rp500.000 dan 1 Bal plastik klip bening. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres OI, AKP Zainalsyah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bila pelaku sering melakukan transaksi sabu di pondokan di tepi sungai (pantai supi) Kelurahan Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, kemudian pihak kepolisian melakukan pengintaian.
Pada saat pelaku berada di TKP, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan. Melihat kedatangan petugas, tersangka sempat melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran. Rupanya sekitar 50 meter dari TKP pelaku terjatuh sehingga berhasil diringkus.
Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti sabu di dekat pelaku terjatuh yang semulanya disembunyikannya di dalam tanah.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku menjelaskan sudah memperoleh keuntungan dari menjual sabu seharga Rp500.000. "Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengn hukum yang berlaku," jelas AKP Zainalsyah.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar