POLSEK BABAT SUPAT BERHASIL AMANKAN MOBIL FUSO, DI DUGA MEMBAWA NARKOBA
Muba,liputansumsel,Personil polsek babat Supat berhasil mengamankan 4 Paket Sabu Seberat 18,10 gram dari seorang sopir truk fuso di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Rabu, (8/8/18).
Tersangka yang diketahui bernama Rangga Yuhanes warga Rt. 02 Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, dari tangan tersangkan diamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, 4 (empat) Paket Diduga Sabu Sabu Seberat 18.10 gr, 1 (satu) Buah timbangan digital,1 (satu) Buah purek,1 (satu) Buah bong, 1 (satu) unit mobil Puso BG 8588 JB Warna Orange., dan 3 (tiga) Bal Kantong plastik.
Adapun kronologis penangkapan tersebut diawali pada Hari Senin sekira jam 14.30 Wib Unit Intel Polsek Babat Supat mendapat informasi bahwa ada sopir mobil fuso warna mobil Orange bernopol BG 8588 JB yang di kendarai oleh RANGGA yang akan melintas di Kecamatan Babat Supat. Tersangka diduga membawa narkoba jenis Sabu Sabu.
Kemudian Unit Intel Polsek Babat Supat melaporkan Kepada Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki. Selanjutnya Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Personil polsek babat supat melacak keberadaan kendaraaan tersebut. Selanjutnya Sekira Jam 15.20 Wib Mobil yang diduga membawa narkoba tersebut ditemukan sedang parkir didepan sebuah warung Di Jalan Raya Palembang – Jambi Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi banyuasin (muba).
Tanpa membuang waktu personil langsung melakukan penggeledahan terhadap orang dan mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan 3 (tiga) Paket kecil yg berisi kristal putih diduga sabu sabu Seharga 1. (Satu) Paket seharga 300 ribu, 2 Paket 100 ribu yang ditemukan diikat pinggang tersangka.
Tidak sampai di situ juga personil langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket besar dalam plastik putih yang berisikan kristal putih yang diduga berisi Sabu- Sabu yang bernilai sekitar 15 juta an.
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, SE MM, melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Marzuki menuturkan, tersangkah sudah kita amankan di Polsek Babat Supat untuk di proses lebih lanjut.
“Tersangka diproses berdasarkan laporan polisi No.Pol.LP/A- 05/VIII/2018/SUMSEL/MUBA/SEKBS. Dan akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 KUHPidana atau pasal 112 ayat 2 KUHPidana,” ujar Kapolsek.(agung)
Tersangka yang diketahui bernama Rangga Yuhanes warga Rt. 02 Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, dari tangan tersangkan diamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, 4 (empat) Paket Diduga Sabu Sabu Seberat 18.10 gr, 1 (satu) Buah timbangan digital,1 (satu) Buah purek,1 (satu) Buah bong, 1 (satu) unit mobil Puso BG 8588 JB Warna Orange., dan 3 (tiga) Bal Kantong plastik.
Adapun kronologis penangkapan tersebut diawali pada Hari Senin sekira jam 14.30 Wib Unit Intel Polsek Babat Supat mendapat informasi bahwa ada sopir mobil fuso warna mobil Orange bernopol BG 8588 JB yang di kendarai oleh RANGGA yang akan melintas di Kecamatan Babat Supat. Tersangka diduga membawa narkoba jenis Sabu Sabu.
Kemudian Unit Intel Polsek Babat Supat melaporkan Kepada Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki. Selanjutnya Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Personil polsek babat supat melacak keberadaan kendaraaan tersebut. Selanjutnya Sekira Jam 15.20 Wib Mobil yang diduga membawa narkoba tersebut ditemukan sedang parkir didepan sebuah warung Di Jalan Raya Palembang – Jambi Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi banyuasin (muba).
Tanpa membuang waktu personil langsung melakukan penggeledahan terhadap orang dan mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan 3 (tiga) Paket kecil yg berisi kristal putih diduga sabu sabu Seharga 1. (Satu) Paket seharga 300 ribu, 2 Paket 100 ribu yang ditemukan diikat pinggang tersangka.
Tidak sampai di situ juga personil langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket besar dalam plastik putih yang berisikan kristal putih yang diduga berisi Sabu- Sabu yang bernilai sekitar 15 juta an.
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, SE MM, melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Marzuki menuturkan, tersangkah sudah kita amankan di Polsek Babat Supat untuk di proses lebih lanjut.
“Tersangka diproses berdasarkan laporan polisi No.Pol.LP/A- 05/VIII/2018/SUMSEL/MUBA/SEKBS. Dan akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 KUHPidana atau pasal 112 ayat 2 KUHPidana,” ujar Kapolsek.(agung)
Tidak ada komentar
Posting Komentar