Polres Prabumulih Amankan Dua Pemuda Pengguna Narkoba
PRABUMULIH, liputansumsel.com -- Niat Dua pemuda untuk pesta sabu di sebuah rumah kostan diwilayah Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara harus terhenti ditangan Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih. Dalam penangkapan, Petugas menenumkan barang bukti Sabu dan seperangkat alat hisapnya.
Kedua tersangka yakni Nopriyansyah (24) warga gang dua saudara, Kelurahan pasar I, Kecamatan Prabumulih utara, dan Meriyansyah (19) yang berdomisili di wilayah Gang Karya Abadi, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas para tersangka yang dicurigai kerap menkonsumsi Narkoba di sebuah kos kosan. Memperoleh informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk yang cukup, petugas lalu langsung melakukan pengerbekkan.
Dari Hasil pengeledahan diseluruh sudut ruangan, Petugas mendapati barang bukti berupa 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,73 Gram berikut alat isap sabu dari botol plastik. Dengan temuan itu, keduanya hanya bisa pasrah saat di gelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP M Ali Asri, SH menjelaskan, Kedua tersangka di tangkap pada Kamis 02 Agustus 2018, sekira pukul 15.30 WIB. Menurutnya penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan Pengembangan atas Informasi dari Masyarakat.
"Tersangka kita tangkap atas kasus tindak pidana Peredaran dan atau penyalahgunaan Narkoba. Saat penggeledahan rumah kosan itu, petugas kita menemukan barang bukti sabu sabu yang diletakkan tersangka disamping Kardus," Ujar M Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (4/8).
Dikatakan M Ali, Dari Interogasi yang dilakukan, para tersangka mengakui sabu tersebut memang mereka beli untuk dikonsumsi sendiri. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui sumber penyuplai barang haram tersebut.
"Keduanya kita tangkap saat akan menkonsumsi narkoba, Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, keduanya akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I," Tandasnya. (Ard/Bio)
Kedua tersangka yakni Nopriyansyah (24) warga gang dua saudara, Kelurahan pasar I, Kecamatan Prabumulih utara, dan Meriyansyah (19) yang berdomisili di wilayah Gang Karya Abadi, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas para tersangka yang dicurigai kerap menkonsumsi Narkoba di sebuah kos kosan. Memperoleh informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk yang cukup, petugas lalu langsung melakukan pengerbekkan.
Dari Hasil pengeledahan diseluruh sudut ruangan, Petugas mendapati barang bukti berupa 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,73 Gram berikut alat isap sabu dari botol plastik. Dengan temuan itu, keduanya hanya bisa pasrah saat di gelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP M Ali Asri, SH menjelaskan, Kedua tersangka di tangkap pada Kamis 02 Agustus 2018, sekira pukul 15.30 WIB. Menurutnya penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan Pengembangan atas Informasi dari Masyarakat.
"Tersangka kita tangkap atas kasus tindak pidana Peredaran dan atau penyalahgunaan Narkoba. Saat penggeledahan rumah kosan itu, petugas kita menemukan barang bukti sabu sabu yang diletakkan tersangka disamping Kardus," Ujar M Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (4/8).
Dikatakan M Ali, Dari Interogasi yang dilakukan, para tersangka mengakui sabu tersebut memang mereka beli untuk dikonsumsi sendiri. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui sumber penyuplai barang haram tersebut.
"Keduanya kita tangkap saat akan menkonsumsi narkoba, Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, keduanya akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I," Tandasnya. (Ard/Bio)
Tidak ada komentar
Posting Komentar