Pj Musni Himbau Pembakaran Hutan Dengan Sengaja Dikenakan Hukuman 12 Tahun Penjara
PAGARALAM,Liputansumsel.com - Pemkot Pagaralam rapat koordinasi kebakaran hutan dan lahan di Ruang Rapat Besemah I, Kota Pagaralam, Senin (6/8).
Pj Wali Kota Pagaralam Musni Wijaya SSos MSi melaui Asisten I Setdako Drs Rachmad Madroh SSos MM mengatakan, kegiatan ini merupakan larangan lahan pembakaran hutan dan Ilalang semak belukar adalah tindak kejahatan yang menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan Hidup seluruh.
"Seperti ganguan kesehatan dan kegiatan masyarakat," kata dia.
Sambung Rachmad, terkait dengan pembakaran hutan akan dikenakan pasal berlapis diancam hukuman Passal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dihukuman 12 tahun penjara dan denda 3 M sampai 10 M.
"Maka dari itu kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan ilalang semak belukar berdasarkan Undang undang agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena telah merupakan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas," jelasnya.
Dikatakan Rachmad, berharap seluruh camat dan lurah untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat.
" Kami berharap seluruh camat dan lurah untuk menyampaikan kepada masyarakatnya masing masing agar tidak melakukan membakar semak belukar dan tidak merusak hutan," ujarnya.
Sementara itu kepala badan pengulangan Bencana daerah (BPBD) Herawadi mengatakan, memohon kepada dinas terkait agar membantu saat terjadi musibah kebakaran.
"Maka dari itu kami BPBD mohon di informasikan secepatnya apabila terjadinya kebakaran hutan maupun rumah penduduk,"ungkapnya.
Pj Wali Kota Pagaralam Musni Wijaya SSos MSi melaui Asisten I Setdako Drs Rachmad Madroh SSos MM mengatakan, kegiatan ini merupakan larangan lahan pembakaran hutan dan Ilalang semak belukar adalah tindak kejahatan yang menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan Hidup seluruh.
"Seperti ganguan kesehatan dan kegiatan masyarakat," kata dia.
Sambung Rachmad, terkait dengan pembakaran hutan akan dikenakan pasal berlapis diancam hukuman Passal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dihukuman 12 tahun penjara dan denda 3 M sampai 10 M.
"Maka dari itu kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan ilalang semak belukar berdasarkan Undang undang agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena telah merupakan perbuatan melanggar hukum yang akan di tindak tegas," jelasnya.
Dikatakan Rachmad, berharap seluruh camat dan lurah untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat.
" Kami berharap seluruh camat dan lurah untuk menyampaikan kepada masyarakatnya masing masing agar tidak melakukan membakar semak belukar dan tidak merusak hutan," ujarnya.
Sementara itu kepala badan pengulangan Bencana daerah (BPBD) Herawadi mengatakan, memohon kepada dinas terkait agar membantu saat terjadi musibah kebakaran.
"Maka dari itu kami BPBD mohon di informasikan secepatnya apabila terjadinya kebakaran hutan maupun rumah penduduk,"ungkapnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar