Mobil Milik Petro Muba Diduga Angkut Minyak Ilegal
Dalam halnya yang telah diatur dalam pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat diukur dengan uang karena kewenangan (otoritas) yang diberikan masyarakat diantaranya hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil Perusahaan milik daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah dengan tujuan untuk pembangunan daerah.
Tekait isu dari masyarakat bahwasannya mobil truk tangki Petro Muba sering dijumpai diluar wilayah Babat Kukui diduga mengangkut minyak ilegal.
Rasyid selaku sekretaris Petro Muba saat di konfirmasi liputansumsel di ruang kerjanya kamis(30/08/18)menuturkan bahwa kendaraan truk tangki yang beroperasi dalam transportasi pengangkutan minyak itu sebanyak 50 unit dan diizinkan untuk beroperasi hanya diwilayah Babat Kukui sungai angit.
“mobil truk tangki yang resmi dari Petro Muba itu sebanyak 50 unit dan hanya mengangkut minyak diwilayah Babat Kukui Sungai Angit. Tidak kita benarkan dan silahkan di tindak tegas jika ada mobil truk tangki Petro Muba tersebut yang beroperasi di luar babat kukui tendasnya(agung/urwan)
Tidak ada komentar
Posting Komentar