DPM-PTSP Kota Palembang resmi menerima serfitikat tanda tangan digital (digital signature)
Jakarta, Liputan Sumsel.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang resmi menerima serfitikat tanda tangan digital (digital signature) dari Balai Sertifikasi Elektronik –Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sertifikat digital itu diterima langsung oleh Kepala DPM-PTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain, di kantor BSSN, Jakarta, (14/8/2018). Hadir dalam acara ini, antara lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Palembang, M Yanurpan Yany, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Palembang Arif Akhadi, Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfo Palembang, Eko Mulyadi.
Penyerahan sertifikat tanda tangan digital ini bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Dinas Kominfo Palembang dengan BSSN pada 17 Juli 2018 lalu.
Kepala DPM-PTSP Palembang, Akhmad Mustain, mengatakan, proses digital signature ini salah satu upaya persiapan dan percepatan penyelenggaraan mal pelayanan publik tahun 2019.
“Selain persiapan infrastruktur, sarana dan prasarana, mal pelayanan publik juga harus siap dari sisi teknologi informasi. Salah satunya adalah digital signature,” ujar Mustain.
Digital signature memberi banyak manfaat dari pelayanan perijinan dari sisi kecepatan, keandalan dan keamanan. Selain itu, digital signature juga akan memberikan manfaat berupa efisiensi, fleksibiltas dan praktis dalam proses penerbitan perijinan. “Dengan digital signature, kita tidak lagi memerlukan pena, kerta dan tinta. Penerbitan perijinan pun dapat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di manapun berada, tanpa harus di kantor. Bahkan ke depannya masyarakat bisa mencetak dokumen perijinan sendiri di rumah,” Mustain menerangkan.
Hal ini dimungkinkan karena dengan sistem digital signature menghasilkan tanda tangan yang identik dan akurat serta tidak dapat dipalsukan oleh pihak lain. Mustain mengatakan pula, semua layanan yang diberikan oleh mal pelayanan publik harus sudah terotomatisasi dan menggunakan sistem terintegrasi saat diluncurkan tahun depan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Palembang, Yanurpan Yany, mengatakan, sertifikasi yang diterima DPM-PTSP dari BSSN ini baru tahap awal. “Ke depan, semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang akan di sertifikasi mulai dari tingkat RT. Diskominfo akan memfasilitasi semua bentuk kerja sama yang di laksanakan dengan BSSN,” ujar Yanurpan.(rls/Ali)
Sertifikat digital itu diterima langsung oleh Kepala DPM-PTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain, di kantor BSSN, Jakarta, (14/8/2018). Hadir dalam acara ini, antara lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Palembang, M Yanurpan Yany, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Palembang Arif Akhadi, Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfo Palembang, Eko Mulyadi.
Penyerahan sertifikat tanda tangan digital ini bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Dinas Kominfo Palembang dengan BSSN pada 17 Juli 2018 lalu.
Kepala DPM-PTSP Palembang, Akhmad Mustain, mengatakan, proses digital signature ini salah satu upaya persiapan dan percepatan penyelenggaraan mal pelayanan publik tahun 2019.
“Selain persiapan infrastruktur, sarana dan prasarana, mal pelayanan publik juga harus siap dari sisi teknologi informasi. Salah satunya adalah digital signature,” ujar Mustain.
Digital signature memberi banyak manfaat dari pelayanan perijinan dari sisi kecepatan, keandalan dan keamanan. Selain itu, digital signature juga akan memberikan manfaat berupa efisiensi, fleksibiltas dan praktis dalam proses penerbitan perijinan. “Dengan digital signature, kita tidak lagi memerlukan pena, kerta dan tinta. Penerbitan perijinan pun dapat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di manapun berada, tanpa harus di kantor. Bahkan ke depannya masyarakat bisa mencetak dokumen perijinan sendiri di rumah,” Mustain menerangkan.
Hal ini dimungkinkan karena dengan sistem digital signature menghasilkan tanda tangan yang identik dan akurat serta tidak dapat dipalsukan oleh pihak lain. Mustain mengatakan pula, semua layanan yang diberikan oleh mal pelayanan publik harus sudah terotomatisasi dan menggunakan sistem terintegrasi saat diluncurkan tahun depan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Palembang, Yanurpan Yany, mengatakan, sertifikasi yang diterima DPM-PTSP dari BSSN ini baru tahap awal. “Ke depan, semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang akan di sertifikasi mulai dari tingkat RT. Diskominfo akan memfasilitasi semua bentuk kerja sama yang di laksanakan dengan BSSN,” ujar Yanurpan.(rls/Ali)
Tidak ada komentar
Posting Komentar