POLSEK KELUANG MENGAMANKAN 3 TERSANGKA PENGEDAR SABU

Muba,liputansumsel.com,jajaran Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin mengamankan 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis sabu – sabu, Selasa, (24/7/18) sekitar pukul 20.30 wib. Barang haram tersebut berhasil digagalkan peredarannya setelah Jajaran Polsek Keluang berhasil menciduk 3 pelaku di duga bandar sabu siap edar tersebut.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun bahwa ada pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat yang sering melancarkan aksinya dalam wilayah hukum Polsek keluang.

Kapolsek Keluang, Iptu Sapta eka Yanto,SH.langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Muhaimin S.P,Si beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota Polsek Keluang langsung memberitahu kanitreskrim untuk melakukan penangkapan. Sekira pukul 20.30 wib, Selasa (24/7/18) anggota Satreskrim langsung melakukan under cover buy di kebun kelapa sawit, Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang yang telah ditentukan oleh tiga pelaku yang diketahui bernama Deni Saputra (30)., dan Andika dan Anggi Saputra. Ketiga tersangka merupakan warga Dusun 1 Teluk Kijing II Kecamatan Lais.

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, SE MM, melalui Kapolsek Keluang, Iptu Sapta eka Yanto,SH, Kamis, (26/7) mengunggkapkan ketiga tersangka di tangkap tanpa melakukan perlawanan. Sementara petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 Paket kecil yang diduga sabu pada diri tersangka.

“Ketiga tersangka saat ini telah kita amankan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 114 atau 112/UU No.35 th 2009, ” tutur Kapolsek. (agung)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.